Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Milik Keluarga Kalla Kapok Kerja Bareng Waskita

Kompas.com - 17/05/2023, 19:08 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) yang sebagian besar sahamnya dimiliki keluarga Kalla, kapok bekerja sama lagi dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Hal ini menyusul kasus dugaan korupsi yang melibatkan manajemen Waskita untuk proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Jalan Layang MBZ dan ikut menyeret Direktur Operasional II BUKK SB.

Pada Selasa (16/5/2023) penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa SB sebagai saksi tunggal dalam penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, SB diperiksa sebagai saksi tunggal dalam penyidikan dugaan korupsi pada pengerjaan pembangunan design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dan Ruas Cikunis-Karawang Barat.

"Termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ujar Ketut dalam siaran pers, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Soal Utang Rp 32 Miliar, Gugatan PKPU Waskita Dicabut Bukaka

Menurut Direktur Keuangan BUKK Afifuddin Kalla, bukan hanya urusan kasus dugaan korupsi yang bikin BUKK mempertimbangkan untuk tidak menjalin kolaborasi lagi, melainkan piutang BUKK yang masih tersangkut di perusahaan pelat merah itu terkait proyek yang sama.

Tak tanggung-tanggung, nilai piutang tersebut mencapai Rp 200 miliar yang menurut BUKK sangatlah besar. Padahal, proyek yang dikerjasamakan tersebut sudah diresmikan Presiden Joko Widodo sejak 12 Desember 2019.

Praktik-praktik korupsi ini, kata Afifuddin, bertentangan dengan nilai-nilai  Perusahaan yang secara ketat menerapkan prinsip-prinsip environmental, social, and governance (ESG).

"Kami selalu mengevaluasi setiap praktik-praktik kegiatan di semua unit bisnis, termasuk mengaudit secara berkala penggunaan dana, dan lain sebagainya. Jadi, komitmen ESG utamanya tata kelola usaha yang profesional, transparan, dan akuntabel, kami terapkan secara ketat," tutur Afifuddin menjawab Kompas.com, Rabu (17/5/2023).

Oleh karena itu, BUKK memutuskan untuk menyetop sementara kerja sama dengan Waskita hingga urusan piutang ini diselesaikan.

Afifuddin pun mengungkapkan, sejatinya, bukan kali ini saja Waskita mengemplang utang. Sebelumnya, dalam proyek pembangunan Tower BTS, Waskita juga punya utang kepada BUKK senilai Rp 32,52 miliar.

Malah, untuk kasus ini BUKK sempat menyeret Waskita ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara PKPU No. 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Namun, dalam persidangan ketiga, Pemohon PKPU mengajukan pencabutan permohonan secara lisan. Setelah itu Majelis meminta dibuat tertulis di depan persidangan dan mencoretnya dari register perkara.

Hanya sub-kontraktor

Afifuddin memaparkan, untuk kasus dugaan korupsi Jalan Layang MBZ, posisi BUKK hanya sebagai sub-kontraktor. Dengan adanya salah satu direksi yang diperiksa Kejagung, BUKK merasa sebagai pihak yang paling dirugikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com