Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pulau Sentut di Kepulauan Riau Belum Kunjung Bersertifikat

Kompas.com - 11/04/2023, 15:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Masya Famely Ruhulessin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni membeberkan alasan mengapa Pulau Sentut di Kabupaten Bintan menjadi satu-satunya pulau terluar di Kepulauan Riau (Kepri) yang belum bersertifikat.

“Ini (Pulau Sentut) masih jadi kawasan hutan,” tegas Raja Juli dalam konferensi pers Kick Off Meeting Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit Road to Kepri 2023 di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Menurutnya, secara total di Kepri memiliki 22 pulau terluar.  21 diantaranya sudah disertifikasi, kecuali Sentut.

Baca juga: Simak 3 Akses Menuju Enggano, Pulau Terluar Indonesia

Oleh karena itu, dia berharap agar sertifikasi Sentut bisa diselesaikan karena pulau ini berbatasan langsung dengan Singapura.

Sejauh ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam menyelesaikan sertifikasi pulau tersebut.

Adapun bahasan ini merupakan bagian dari fokus Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan GTRA Summit Road to Karimun Tahun 2023.

Baca juga: Pulau Dewata Resmi Punya KEK Baru, Namanya Kura-kura Bali

GTRA Summit 2023 akan diselenggarakan di Kabupaten Karimun, Riau yang merupakan keberlanjutan dari GTRA Summit 2022 di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Adapun tema yang diusung ealam kegiatan ini adalah Transformasi Reforma Agraria: Mewujudkan Kepastian Hukum, Keberlanjutan Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Tema tersebut sejalan dengan salah satu tugas strategis Kementerian ATR/BPN yakni mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan menciptakan kemakmuran yang sebesar-besarnya.

Sejalan dengan tema besar yang diusung kali ini, pembahasan dalam GTRA Summit 2023 akan difokuskan lada empat tema.

Ini meliputi penguatan skema legalisasi aset permukaan di atas air, pulau-pulau kecil, dan pulau terluar dan terdepan. Kemudian, resolusi penyelesaian legal vs legitimate BMN, BUMN/BUMD, kawasan hutan, pertambangan vs penguasaan masyarakat.

Selanjutnya, arah kebijakan penyelesaian tanah transmigrasi, serta percepatan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com