Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Rest Area Tipe A, B, dan C, Apa Sih Bedanya?

Kompas.com - 01/04/2023, 06:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Rest area atau tempat istirahat dan pelayanan (TIP) adalah fasilitas yang disediakan untuk para pengguna jalan tol.

Di dalamnya tersedia berbagai fasilitas umum bagi pengguna jalan tol, sehingga baik pengemudi, penumpang, maupun kendaraan dapat beristirahat untuk sementara.

Terdapat tiga tipe rest area, yaitu tipe A, B, dan C. Ketiganya memiliki perbedaan dengan jarak lokasi yang telah diatur dalam peraturan resmi.

Dilansir dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Jumat (31/3/2023), rest area tipe A, memiliki luas paling sedikit 6 hektar dengan lebar paling sedikit 150 meter.

Fasilitas di rest area tipe A meliputi pusat ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Kemudian rest area tipe B memiliki luas paling sedikit 3 hektar dengan lebar paling sedikit 100 meter.

Beberapa fasilitas yang disediakan di rest area tipe B, yaitu pusat ATM, toilet, warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.

Selanjutnya untuk rest area tipe C memiliki luas paling sedikit 2.500 meter persegi dengan lebar paling sedikit 25 meter.

Baca juga: Basuki Minta Proyek Tol Cisumdawu Dipercepat, Harus Tersambung Cipali Sebelum Lebaran

Fasilitas yang tersedia di rest area tipe C, antara lain toilet, warung atau kios, musala, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.

Bahkan terkadang fasilitas di rest area tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu seperti saat libur panjang atau libur hari besar keagamaan.

Jarak antar rest area

Termaktub dalam Pasal 8 Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang
TIP pada Jalan Tol, rest area tipe A disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 kilometer setiap jurusan.

Lalu jarak rest area tipe A dengan rest area tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 kilometer.

Kemudian rest area tipe B dapat disediakan di jalan tol antar-kota yang memiliki panjang lebih dari 30 kilometer.

Jarak minimum antara rest area tipe A dan rest area tipe B yaitu 10 kilometer. Jarak minimum antara rest area tipe B dan rest area tipe B berikutnya yaitu 10 kilometer.

Selanjutntya jarak minimum antara rest area tipe C dan rest area tipe A, rest area tipe B serta rest area tipe C yaitu 2 kilometer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com