Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbaikan Jalan Rusak di Jambi akibat Truk Batu Bara Butuh Rp 8,4 Triliun

Kompas.com - 30/03/2023, 06:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbaikan jalan rusak di Jambi yang dilintasi truk batu bara bisa memakan banyak duit negara.

Itu pun perbaikan dapat dilakukan dengan syarat bahwa peruntukannya sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, jumlah kendaraan sesuai kapasitas jalan dan beban kendaraan sesuai kapasitas struktur perkerasan.

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menyampaikan, anggaran yang dibutuhkan untuk memperbaiki jalan nasional yang rusak akibat dilintasi angkutan batu bara di Jambi sekitar Rp 824 miliar dengan kondisi kendaraan normal.

Tetapi, kalau kendaraan yang melintas seperti kondisi sekarang ini dibutuhkan biaya Rp 8,4 triliun.

"Jadi ini kenapa terjadi karena semakin besar suatu kendaraan, dampak merusaknya itu pangkat empat (16 kali). Itu sebabnya kita membatasi beban standar kita," ujar Hedy Rahadian saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Rabu (29/03/2028), dikutip dari laman Ditjen Bina Marga.

Baca juga: Soal Masalah Angkutan Batubara, Gubernur Jambi Akui Punya Kewenangan Terbatas

RDP Komisi V DPR ini menanggapi aspirasi dari masyarakat Provinsi Jambi tentang kondisi jalan nasional yang rusak dan macet akibat dilintasi angkutan batu bara, mengingat fungsi jalan merupakan infrastruktur vital dalam mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat.

Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi, Ditjen Bina Marga, pada 2023 menganggarkan Rp 440,89 miliar untuk kegiatan penanganan preservasi jalan dari total alokasi anggaran untuk Provinsi Jambi sebesar Rp 560,52 miliar.

Anggaran tersebut tidak sesuai dengan beban jalan nasional di Jambi akibat lonjakan jumlah kendaraan angkutan batu bara dan beban yang kerap melebihi kapasitas atau Over Load Over Dimension (ODOL) yang setiap harinya parkir di bahu jalan.

"Mohon bahwa negara ini membiayai jalan untuk angkutan sesuai dengan yang diatur perundang-undangan. Kalau keluar dari itu, artinya negara akan kebobolan dalam kebutuhan anggaran jalan," jelasnya.

Baca juga: Urai Kemacetan di Jambi, Pemprov Bikin Jalan Alternatif bagi Masyarakat

Untuk itu, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR memberikan rekomendasi untuk mendorong pengusaha batu bara di Jambi untuk melakukan percepatan pembangunan jalan khusus batu bara sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009.

Yakni, melarang dan membatasi kendaraan angkutan berat yang melebihi batas muatan beban sesuai dan penindakan tegas bagi angkutan batu bara bermuatan lebih (ODOL), penertiban terhadap angkutan batu bara yang parkir di badan jalan di ruas jalan nasional.

Adapun jalur angkutan batu bara yang melintasi jalan nasional di Provinsi Jambi sepanjang 603,3 km.

Meliputi, jalan Simpang Tembesi-Simpang Niam-Tebo-Muara Bungo sepanjang 167,8 km (kemantapan 77,34%), ruas jalan Sarolangun-Bangko-Muara Bungo-Batas Provinsi Sumatera Barat 212,4 km (kemantapan 92,42%), dan ruas jalan Sarolangun-Simpang Tembesi-Muara Bulian-Kota Jambi-Pelabuhan Talang Duku 223,3 km (kemantapan 86,32%).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com