Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Potensi Negara Rugi Rp 4,5 Triliun, BPJT Angkat Bicara

Kompas.com - 28/03/2023, 18:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjawab temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal potensi kerugian negara sebesar Rp 4,5 triliun atas pengelolaan jalan tol.

Menurut Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit, itu merupakan dana Badan Layanan Umum (BLU) pengadaan tanah.

"Itu terdiri dari dua komponen. Pertama, Rp 4,2 triliun itu adalah pinjaman pokok Bapak/Ibu sekalian, yang (sisanya) Rp 300 miliar sekian itu bunga, denda, dan nilai tambah terhadap pinjaman tersebut," tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Selasa (28/3/2023).

Untuk pinjaman pokok, BPJT Kementerian PUPR telah melaksanakan perjanjian ulang penuntasan pembayaran terhadap 12 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang saat ini meminjam.

Dikatakan Danang, dari 12 BUJT, satu di antaranya telah melunasi pinjaman tersebut.

Sedangkan 11 lainnya telah melakukan penjadwalan pengembalian pinjaman hingga tahun 2024.

Berbicara, soal nilai tambah, bunga, dan denda, hal ini sudah ditandatanganinya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menentukan besarnya komponen tersebut.

Baca juga: 11 BUJT Bikin Negara Berpotensi Rugi Rp 4,5 Triliun, Ini Komentar LMAN

"Selanjutnya, juga mengacu pada hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) ini, PMK tersebut sudah ditandatangani dan dalam proses pengundangan peraturan perundang-undangannya," kata Danang.

Begitu proses tersebut selesai, BPJT Kementerian PUPR akan menambahkan besaran bunga tersebut pada pinjaman pokok BUJT selambat-lambatnya tahun 2024.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan, ada 11 BUJT yang belum melunasi pembayaran dana bergulir pengadaan tanah jalan tol kepada pemerintah.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menilai hal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,5 triliun.

"Masih sisa Rp 4,2 triliun yang belum dikembalikan sama investor-investor yang sekarang sedang mengoperasikan yang kita bilang, karena skemanya Rp 4,2 triliun, masih lagi harusnya pakai bunga Rp 394 miliar," kata Pahala.

Pahala menjelaskan, mekanismenya diawali dengan Pemerintah menyiapkan uang melalui BLU untuk mempercepat pembangunan jalan tol.

Dana yang disiapkan tersebut sifatnya bergulir sehingga pemerintah akan membebaskan lahan jalan tol lalu pembangunan tol akan dilakukan oleh investor.

Setelah proyek selesai dan beroperasi, investor wajib mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk membebaskan lahan.

Harapannya, uang yang dikembalikan itu akan dimanfaatkan lagi oleh pemerintah untuk membaskan lahan di ruas jalan tol lainnya.

"Nah kejadiannya, sudah dibebasin tanahnya, dia sudah kerja di situ, ternyata enggak efektif BLU ini, BLU-nya sekarang sudah enggak ada, tapi masih sisa Rp 4,2 triliun," pungkas Pahala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com