Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Sedang Digodok, Ini 8 Provinsi Percontohan Reklamasi Lahan Kritis

Kompas.com - 23/03/2023, 07:45 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemulihan lahan bekas penambangan yang mencakup delapan provinsi sedang digodok.

Program reklamasi tersebut merekomendasikan penggunaan abu batubara atau FaBa (fly ash bottom ash) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nani Hendiarti mengatakan, pemerintah sedang finalisasi percepatan peraturan presiden tentang percepatan pemulihan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang dan lahan terlantar.

Percepatan pemulihan lingkungan lahan bekas tambang terlantar di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) diupayakan menggunakan mekanisme ekonomi sirkular.

"Hal ini agar selain lahan rusak dapat dipulihkan, lahan tersebut dapat kembali bernilai ekonomi melalui penanaman tanaman tertentu," kata Nani saat Forum Group Discussion (FGD) di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Ada 87.000 Hektar Lubang Bekas Tambang, Pohon Kaliandra Alternatif Reklamasi

Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu dari delapan provinsi yang menjadi prioritas rencana pemulihan tersebut.

Selain itu ada Banten, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur dan Jawa Barat. Total luasan lahan yang mendesak untuk direklamasi mencapai 800.000 hektar.

Nani mengungkapkan, sejak dua tahun lalu FABA bukan lagi merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Hal itu menjadi acuan bahwa FABA bisa disinergikan sebagai bahan rehabilitasi lahan bekas tambang juga di atasnya bisa ditanami penanaman hutan tanaman enegi (HTE).

Salah satu tanaman yang dapat tumbuh adalah tanaman energi seperti kaliandra. Disebut tanaman energi karena chip/pellet dari kaliandra memiliki kalor setara batu bara kelas menengah.

Kaliandra juga merupakan tanaman perintis pada reklamasi tambang, jadi cukup kuat untuk tumbuh di lahan terdegradasi.

Biomassa berbasis kayu (wood chips/wood pellet) dapat dimanfaatkan untuk co-firing PLTU Batubara, pemanas, boiler industri dan lain-lain.

Sebagai tambahan manfaat, bila batang kaliandra dapat diolah menjadi biomassa, bunga kaliandra dapat dimanfaatkan untuk pengembangan lebah madu. Madu kaliandra dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.

Sementara untuk kondisi di Bangka Belitung berdasar Surat Keputusan No.49/PDASRH/PPPDAS/DAS.01/2022, luasan lahan kritis tercatat mencapai 167.104 hektar.

Terdiri dari kriteria lahan kritis dan potential kritis sebesar 15,15 persen dan 37,28 persen, 44,54 persen berupa lahan agak kritis serta 10,79 persen berupa lahan tidak kritis dan lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com