Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Pejabatnya Bakal Dicopot Basuki karena Rangkap Jabatan, Kepala BPJT Bungkam

Kompas.com - 13/03/2023, 11:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima pejabat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR bakal dicopot dari jabatannya.

Hal ini menyusul sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap risiko konflik kepentingan BPJT karena lima orang di lembaga tersebut diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan jalan tol.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, rencana ini juga sudah disetujui oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

"Kita bilang gimana gitu, Pak Menteri sudah setuju copot itu semua yang lima. Jangan tanya saya namanya. Saya lupa," kata Pahala, Kamis (9/3/2023).

Sementara itu, Kepala BPJT Danang Parikesit ketika dimintai tanggapan oleh Kompas.com sejak Kamis (9/3/2023) melalui pesan singkat Whatsapp, masih bungkam hingga saat ini.

Danang sendiri selain sebagai Kepala BPJT juga merangkap komisaris PT Angkasa Pura I. Adapun lima pejabat BPJT yang diketahui merangkap jabatan sebagai berikut:

Sekretaris BPJT Triono Junoasmono merangkap komisaris PT Jasamarga Transjawa Tollroad, Plh BPJT Unsur Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin sebagai komisaris PT Kresna Kusuma Dyandra Marga, dan Anggota BPJT Unsur Profesi Koentjahjo Pamboedi sebagai komisaris PT Jasamarga Related Business.

Kemudian anggota BPJT Unsur Akademisi Eka Pria Anas sebagai komisaris PT Citramarga Nusaphala Persada Tbk, dan Kepala Bidang Investasi BPJT Denny Firmansyah sebagai komisaris di PT Trans Marga Jateng.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan data yang dihimpun KPK, sejak 2016 pembangunan jalan tol di Indonesia meningkat secara drastis mencapai 2.923 kilometer.

Ruas jalan tol itu mencapai 33 dengan nilai investasi Rp 593,2 triliun. Namun, KPK justru menemukan potensi korupsi.

Temuan masalah itu meliputi proses perencanaan, proses lelang, proses pengawasan, potensi benturan kepentingan, tidak ada aturan lanjutan, hingga kerugian negara Rp 4,5 triliun.

Baca juga: Tarif Tol BORR Naik Malam Ini, Catat Rinciannya

Risiko kerugian itu muncul karena pihak pengelola jalan tol tidak kunjung mengembalikan uang Rp 4,5 triliun yang sebelumnya digunakan untuk keperluan pembebasan lahan pembangunan jalan tol.

"Janjinya nanti kalau jalan tolnya jadi dibalikin itu uang. Ternyata tol sudah jadi Rp 4,5 triliun-nya belum dipulangin dan belum jelas juga rencana pengembaliannya bagaimana," tambah Pahala.

Oleh sebab itu, KPK mendorong agar uang Rp 4,5 triliun tersebut dikembalikan. Langkah yang telah diambil adalah memanggil sejumlah pihak terkait, mengingat uang yang dikucurkan negara berjumlah besar.

"Kan Rp 4,5 triliun kan besar uangnya," tandas Pahala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com