Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Minta "Cetar" Dibuka di Kantor Pertanahan

Kompas.com - 06/03/2023, 13:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Gabriel Triwibawa meminta agar Customer Care Tata Ruang (Cetar) dibuka di Kantor Pertanahan (Kantah), Pemerintah Kota (Pemkot), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

"Saya minta Cetar ini juga ada di Kantor Pertanahan, Pemerintah Kabupaten dan Kota," kata Gabriel saat peluncuran Cetar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat (3/3/2023).

Menurutnya, Cetar di Pemerintah Daerah (Pemda) bisa dihadirkan lewat Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang sudah ada.

Sementara itu, Cetar merupakan upaya untuk mendorong keterbukaan informasi publik di bidang tata ruang serta meningkatkan pelayanan publik.

Selain itu, Cetar berperan untuk mempercepat proses perizinan sehingga investasi tumbuh, lapangan pekerjaan tercipta dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Terobosan ini juga merupakan morning call bagi Kementerian ATR/BPN untuk mengurus perihal potensi investasi di Indonesia.

"Ada sesuatu yang sesungguhnya potensi besar bagi negeri ini dengan suatu investasi. Kalau itu bisa kita layani, bisa menimbulkan investasi, akan membuka lapangan kerja lebih besar," imbuh Gabriel.

Lanjut Gabriel, ada potensi investasi sekitar Rp 2.900 triliun secara total, termasuk yang masih macet.

Cetar diharapkan bisa menangani kendala yang muncul dalam pelaksanaan penyelenggaraan tata ruang, salah satunya yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang (KKPR).

KKPR merupakan satu dari tiga persyaratan dasar perizinan berusaha, bersama dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi, serta Persetujuan Lingkungan yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Tata Ruang Bernuansa Tata Uang

KKPR adalah dokumen perizinan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang wajib dipenuhi dalam rangka keperluan penerbitan izin kegiatan.

Pelaksanaan KKPR yang masih tergolong baru berakibat terhadap terkendalanya sebagian pelaku usaha dalam memahami prosedur dan mekanisme pengajuan KKPR.

Sebagai informasi, konsultasi di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Jakarta dapat dilakukan oleh masyarakat melalui dua mekanisme, yaitu pemohon dengan perjanjian dan pemohon dengan tanpa perjanjian.

Untuk mekanisme pemohon dengan perjanjian, langkah awal yang dilakukan oleh pemohon adalah berkonsultasi secara daring terlebih dahulu melalui Hotline Pengaduan Kementerian ATR/BPN di nomor WhatsApp 0811-1068-0000.

Jika dibutuhkan tindak lanjut atas permasalahan yang diadukan, maka petugas akan memberikan tiket perjanjian tatap muka kepada pemohon untuk pertemuan tatap muka di layanan Cetar.

Sedangkan untuk pemohon yang datang langsung ke layanan Cetar tanpa melalui Hotline Pengaduan WhatsApp (tatap muka tanpa perjanjian), maka akan diarahkan ke petugas Ruang Konsultasi Likupang untuk dapat berkonsultasi lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com