Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersedia 472 Tempat Sewa di Rest Area Tol Trans-Sumatera, Anda Minat?

Kompas.com - 03/03/2023, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) masih menyediakan 739 tenant di Rest Area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) dari total 1.211 tempat sewa.

Menurut Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro, dari jumlah tersebut, kini sudah terisi sebanyak 472 tempat sewa.

"Saat ini, kapasitas rest area sendiri dapat menampung sebanyak total 1.211 tenant, dimana masih tersedia untuk disewakan sebanyak 739 tenant, dan sudah terisi sebanyak 472 tenant yang telah mengakomodasi 80 persen khusus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)," ucapnya dalam rilis, Jumat (3/3/2023).

Menurut Koentjoro, hal ini dilakukan guna memberikan peluang kepada masyarakat sekitar tol untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan perekonomian daerah.

Sesuai dengan regulasi, setiap rest area wajib menyediakan minimal 30 persen tenant khusus untuk pengembangan UMKM.

Baca juga: Ternyata, Ini Alasan Tol Pekanbaru-Dumai Belum Punya Rest Area Permanen

“Pengaturan skema bisnis rest area Hutama Karya memberikan peluang yang besar bagi UMKM daerah setempat dengan harga sewa ruang jauh lebih rendah dibandingkan dengan  tenant komersial," lanjutnya.

Dia brpendapat, minat masyarakat untuk mengisi tenant di rest area sepanjang JTTS juga semakin besar.

Hal ini sejalan dengan komitmen Hutama Karya selaku pengelola tol untuk memaksimalkan potensi sekitar wilayah JTTS melalui UMKM.

"Hutama Karya terbuka untuk kerj asama di seluruh rest area yang sudah beroperasi. Harapannya, dukungan dari perseroan terhadap masyarakat setempat dan pengusaha lokal dapat mendorong perkembangan perekonomian di kawasan tersebut," sambung Koentjoro.

Adapun Hutama Karya saat ini mengoperasikan 21 rest area permanent & empat rest area temporary.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nompr 28 Tahun 2021 Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com