Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadi Ingin Sistem Elektronik Pertanahan Terintegrasi Disdukcapil agar Mudah Dipantau

Kompas.com - 01/03/2023, 14:04 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan membangun sistem berbasis elektronik yang terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, hal ini akan memudahkan Kementerian ATR/BPN dalam hal pemantauan.

"Kita mendapatkan apresiasi terkait sistem pemerintah berbasis elektronik. Ada beberapa hal yang ingin dibangun dan tambahkan apabila sistem elektronik itu juga bisa cantolkan ke Disdukcapil, itu akan lebih mudah kita memonitor," terang Hadi dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (1/3/2023).

Menurutnya, kolaborasi tersebut juga dalam rangka menjalankan konsep Digital Melayani (Dilan) yaitu visi dan strategi Jokowi dalam memanfaatkan e-government.

"Ini supaya kita bisa merealisasikan. Sehingga, Dilan yang digaungkan Presiden dapat dilaksanakan," tambah dia.

Baca juga: Ini Alasan Lamanya Penanganan Layanan Pengaduan di Kementerian ATR/BPN

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyatakan, layanan pertanahan elektronik telah berjalan dengan baik.

Hal ini sesuai arahan Jokowi untuk percepatan transformasi digital dengan mengubah secara struktural.

Mulai dari cara kerja, beraktivitas, konsumsi, belajar, dan bertransaksi dari yang sebelumnya luring ke daring dan digital.

"Ini memang sudah kita buktikan di empat layanan elektronik (Pengecekan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah/SKPT, Zona Nilai Tanah/ZNT, dan Hak Tanggungan," sambung Suyus.

Layanan pertanahan Kementerian ATR/BPN sekitar 50 persen itu bisa dilaksanakan secara elektronik dan mengurangi antrean di Kantor Pertanahan (Kantah) sebesar 40 persen-50 persen.

Dia memaparkan, tren pendaftaran tanah di beberapa negara semakin tinggi.

Menurutnya, semakin banyak bidang tanah yang didaftarkan, maka semakin banyak juga transaksi pertanahan selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com