Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Tarif Tol Cisumdawu yang Dinilai Mahal

Kompas.com - 01/03/2023, 07:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) untuk Seksi 1-3 atau ruas Cileunyi-Cimalaka dinilai sejumlah masyarakat mahal.

PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengemukakan alasan di balik kenaikan tarif tol Cisumdawu yang disesuaikan untuk Seksi 1 Cileunyi-Pamulihan, serta penetapan tarif tol baru yang ditetapkan untuk Seksi 2 dan Seksi 3 Pamulihan-Sumedang-Cimalaka.

"Kenapa agak naik, karena ada biaya investasi. Kami telah membangun jembatan, menghadapi longsor, dan adanya juga keindahan lereng, itu kami investasi," kata Direktur teknik dan operasi PT CKJT Bagus Medi di Sumedang, Senin (27/02/2023), dikutip dari TribunCirebon.com.

Baca juga: Ruas Tol Solo-YIA Kulonprogo Akan Dibuka Fungsional buat Lebaran, Nih Titiknya

Menurut dia, dengan nilai investasi yang dikeluarkan, tingkat pengembaliannya harus terakomodasi. Salah satu caranya dengan menaikkan tarif tol.

"Kalau kita misalnya sekian rupiah investasi, tidak bisa seolah-olah hibah, kita ini swasta. Tingkat pengembalian harus terakomodasi, sehingga berdampak kepada peningkatan pendapatan," katanya.

Ketentuan tarif tol pun bukan dikeluarkan oleh PT CKJT, melainkan Kementerian PUPR. Tentu dengan dasar penghitungan terhadap kemampuan warga dalam membayar tarif.

"Kemampuan warga bayar sudah dikalkulasi, makanya (untuk menggunakan tol) ini menjadi pilihan," pungkas Bagus Medi.

Apabila menilik dari regulasi, dasar penghitungan tarif tol tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Di dalam Pasal 48 tertulis, tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.

Besaran tarif tol tercantum dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ditetapkan bersamaan dengan penetapan pengoperasian jalan dimaksud sebagai jalan tol.

Kemudian, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

Selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 tahun, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam tiga hal.

Baca juga: Berlaku 27 Februari, Tarif Tol Semarang-Demak Dipatok Rp 19.000

Pertama, pemenuhan pelayanan lalu lintas pada sistem jaringan Jalan Tol di wilayah tertentu dengan memperhatikan kapasitas jalan tol.

Lalu, terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi.

Terakhir, terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com