Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Tarif Tol Cisumdawu Dikeluhkan Warga, Kenapa Bisa Mahal?

Kompas.com - 28/02/2023, 15:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah masyarakat tampak mengeluhkan besaran tarif Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) yang telah diberlakukan mulai Selasa (28/02/2023).

Seperti diketahui, sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR, PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah memberlakukan tarif Tol Cisumdawu untuk ruas Cileunyi-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka.

Keluhan masyarakat pun tersaji dalam kolom komentar dari unggahan akun Instagram resmi PT CKJT mengenai informasi penyesuaian tarif tol Seksi 1 Cileunyi-Pamulihan serta penetapan tarif tol baru untuk Seksi 2 Pamulihan-Sumedang dan Seksi 3 Sumedang-Cimalaka.

"Terima kasih sdh menggratiskan bbrp waktu, tapi kalo tarifnya semahal itu akan kami gunakan hanya utk kondisi mendesak saja, ada baiknya tarif disesuaikan .. serius .. utk jarak yg sangat pendek ini terlalu mahal," tulis akun @budhirahadian.

"Mending lewat non tol, uang tol nya jajanin Tahu di Sumedang," kata akun @zey.grnda.

"Ah mening ka cadaspangeran deui. Cimalaka-Cileunyi 41 rb," imbuh akun @kuku.baja46.

Baca juga: Sudah Berlaku, Ini Tarif Tol Cisumdawu Ruas Cileunyi hingga Cimalaka

Lantas, kenapa tarif Tol Cisumdawu bisa semahal itu?

Sebelum mengetahui alasan di balik mahalnya tarif Tol Cisumdawu, sebetulnya Pemerintah telah menerbitkan regulasi yang isinya berkaitan dengan dasar penghitungan tarif tol.

Hal itu tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Di dalam Pasal 48 tertulis, tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.

Besaran tarif tol tercantum dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ditetapkan bersamaan dengan penetapan pengoperasian jalan dimaksud sebagai jalan tol.

Kemudian, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

Selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 tahun, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal:

  • Pemenuhan pelayanan lalu lintas pada sistem jaringan Jalan Tol di wilayah tertentu dengan memperhatikan kapasitas jalan tol;
  • Terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi; dan/ atau
  • Terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.

Baca juga: Desember 2023, Kartasura-Klaten Tersambung Tol

Adapun mengenai tarif Tol Cisumdawu yang dinilai mahal oleh sejumlah masyarakat, PT CKJT turut angkat bicara.

Baik itu tentang kenaikan tarif tol Cisumdawu yang disesuaikan untuk Seksi 1 Cileunyi-Pamulihan, dan tarif tol baru yang ditetapkan untuk Seksi 2-3 Pamulihan-Sumedang-Cimalaka.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com