Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Bandar Klipa Rusak Parah, LBH Medan Surati Bupati dan Kadis PUPR Deliserdang

Kompas.com - 23/02/2023, 14:30 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Jalan Bustamam, Pasar 10 Bandar Klipa, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, adalah jalan umum yang tidak hanya digunakan masyarakat Pasar 10, juga masyarakat dari wilayah lain sebagai akses menuju perkantoran, sekolah, pasar, tempat ibadah dan lainnya.

Saat ini, kondisi jalan rusak parah, berlubang di sana-sini, menyebabkan arus lalu lintas terganggu dan waktu tempuh perjalanan semakin lama.

Mobilisasi perekonomian pun terkendala, menimbulkan kerugian karena kendaraan rentan mengalami kerusakan khususnya di bagain as roda, jari-jari, lingkar dan lainya.

Belum lagi emisi dari knalpot yang meningkat, pengemudinya juga rentan terjatuh, terperosok, terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.

Baca juga: Penanganan Banjir Rob di Kawasan Belawan Medan Harus Kelar Tahun Ini

"Jalan berlubang menjadi sarang debu saat musim kemarau, menimbulkan genangan air saat musim hujan dan lubang menjadi tidak terlihat sehingga menyulitkan pejalan kaki dan pengemudi memilih jalan yang bisa dilewati," kata Direktur LBH Medan Irvan Syahputra, Rabu (22/2/2023).

Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration on Human Rights) atau DUHAM dan Pasal 28G (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebut: setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu. Kondisi infrastruktur jalan yang rusak mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, jalan merupakan bagian dari layanan publik barang dan Pasal 13 UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, mengatur penguasaan atas jalan ada pada negara dan wewenang penguasaan, penyelenggaraan, pengawasan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa.

"Secara hukum, bupati dan kepala dinas PUPR bertanggung jawab memperbaiki jalan tersebut segera," kata Irvan.

Infrastruktur jalan merupakan fasilitas vital masyarakat sebagai salah satu pilar utama meningkatkan mobilitas yang menyokong aktivitas perekonomian dan hak warga sesuai International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Menurut Irvan, kondisi jalan dibiarkan berlarut-larut, lalu ditambal kerikil oleh masyarakat setempat.

LBH Medan menilai perhatian dan keseriusan Pemkab Deliserdang sangat minim untuk melakukan penyelenggaraan jalan yang layak fungsi dan memperhatikan kepentingan masyarakat.

Situasi ini juga menunjukkan bahwa Pemkab Deliserdang seolah-olah hanya menuntut kewajiban masyarakat membayar pajak, tetapi tidak melakukan kewajibannya menyediakan infrastruktur dasar yang merupakan hak masyarakat.

Oleh karena itu, Pemerintah sebagai penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat melakukan perbaikan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana diamanatkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

LBH sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan HAM dengan konsep bantuan hukum struktural telah menyurati bupati dan Kadis PUPR secara resmi pada 20 Februari 2023.

"Kami meminta tegas segera memperbaiki jalan untuk mewujudkan pelayanan dan infrastruktur publik yang berkualitas, menciptakan keamanan dan kenyamanan berlalu-lintas guna menyokong mobilisasi dan perekonomian masyarakat," tuntasnya.

Iqbal Nasution, warga Bandar Klipa membenarkan kondisi jalan yang rusak tersebut. Ia yang setiap hari melintasi jalan menuju tempat bekerja berharap segera dilakukan perbaikan karena gara-gara jalan rusak, dirinya harus lebih cepat berangkat bekerja dan harus ekstra hati-hati saat melewatinya.

"Tolonglah diperbaiki, kalau hujan tenggelam, kalau kemarau abunya minta ampun. Mengganggu pandangan dan pernafasan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com