Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu KPR Tapera? Kenali Fitur, Syarat, hingga Cara Pengajuannya

Kompas.com - 10/02/2023, 08:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada beberapa cara dan pilihan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membeli rumah subsidi.

Salah satunya melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

Mengingat pada tahun 2023, BP Tapera mengalokasikan Tapera untuk membiayai 10.000 unit rumah dengan nilai Rp 850 miliar.

Berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui sebelum memilih untuk memanfaatkan KPR Tapera.

Pengertian dan Fitur

Mengutip informasi dari laman BP Tapera, Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang salah satunya hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.

Fitur yang ditawarkan dalam program KPR Tapera ialah peserta dapat mengajukan DP 0 persen, bebas memilih lokasi rumah, serta tenor maksimal 30 tahun.

Baca juga: Sudah Tahu Beda KPR FLPP dengan Tapera? Cek Di Sini

Selain tenor yang panjang, BP Tapera juga menyediakan fasilitas pembiayaan dengan plafon yang memadai dan suku bunga rendah melalui skema pembiayaan konvensional maupun syariah.

Plafon yang disediakan untuk KPR dengan limit KPR sesuai dengan Repayment Capacity (RPC) atau Kapasitas Pembayaran Kembali yang ditetapkan Bank Pelaksana (Sesuai Zona dalam Keputusan Menteri PUPR) dengan suku bunga paling rendah 5 persen (fixed).

Secara lebih rinci, plafon kredit disklasifikan berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi.

Sasaran Program

Secara umum Peserta Tapera merupakan pekerja formal dan pekerja informal atau mandiri yang menabung dana secara periodik dengan jangka waktu tertentu untuk dimanfaatkan sebagai pembiayaan perumahan.

Baik itu pekerja formal dan pekerja informal atau mandiri (termasuk MBR) yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan.

Cara Daftar Peserta Tapera

Untuk bisa menjadi Peserta Tapera, masyarakat harus mengakses portal kepesertaan di https://sitara.tapera.go.id.

Saat melakukan pendaftaran, pemberi kerja dan peserta mandiri mengisi formulir aplikasi pendaftaran Peserta dengan data individu, data alamat, data pekerjaan, dan data finansial.

Adapun terkait besaran simpanan tabungan yang harus dibayarkan Peserta Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera.

Simpanan tabungan Peserta Tapera dari pekerja formal dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja yang bersangkutan setiap bulannya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com