Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Rusus dan Mereka yang Berhak Mendapatkannya

Kompas.com - 09/02/2023, 16:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki program pembangunan rumah susun (rususn) setiap tahun, termasuk rumah khusus (rusus).

Namun demikian, mungkin belum semua masyarakat mengetahui pengertian tentang rusus, termasuk kelompok masyarakat yang berhak mendapatkannya.

Untuk diketahui, rusun khusus merupakan salah satu jenis bantuan pembangunan rusun yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembangunan rusus ini sebagaiman tertuang dalam Permen PUPR Nomprr 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Dalam Pasal 22 tertulis, bantuan pembangunan rusun terdiri atas, rusun umum, rusun negara, dan rusun khusus.

Bentuk bantuannya berupa bangunan rusun beserta prasarana, sarana dan utilitas umum, hingga mebel.

Bangunan rusun yang diberikan paling tinggi 5 lantai. Namun, jika melebihi perlu mendapatkan persetujuan Menteri PUPR.

Baca juga: 185 Rusus Warga Terdampak Badai Seroja di Bima Kini Siap Huni

Adapun bantuan pembangunan rusun, termasuk rusun khusus tidak langsung diberikan pemerintah kepada masyarakat, tetapi kepada beberapa pihak seperti kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah (Pemda), dan perguruan tinggi.

Atau, lembaga pendidikan keagamaan berasrama, serta yayasan atau lembaga yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, atau pendidikan.

Setelah itu, rusun diberikan kepada penerima manfaat. Setiap jenis rusun memiliki sasaran masyarakat tersendiri.

Lalu, kelompok masyarakat mana saja yng berhak mendapatkan rusun khusus? Berikut daftarnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 24.

  • Pekerja industri, merupakan masyarakat yang bekerja sebagai buruh atau pekerja di kawasan industri;
  • Masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan negara;
  • Masyarakat nelayan, merupakan masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan pesisir pantai dan bermata pencaharian sebagai nelayan;
  • Masyarakat korban bencana, merupakan masyarakat yang terkena dampak langsung dari bencana skala dan/atau berdampak nasional;
  • Masyarakat yang terkena dampak program pembangunan Pemerintah Pusat. Sehingga, terpaksa harus meninggalkan atau kehilangan tempat tinggalnya;
  • Masyarakat yang bertempat tinggal di lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal;
  • Masyarakat sosial dan yang memerlukan kebutuhan khusus yaitu tenaga kesehatan, masyarakat lanjut usia,
  • Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), miskin, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan/atau anak terlantar yang secara sosial memerlukan perhatian dan bantuan;
  • Peserta didik;
  • Masyarakat berprestasi; dan/atau
  • Pelaku olahraga;
  • Selain itu, penerima manfaat rusun khusus dapat diberikan sesuai penugasan khusus dari Presiden yang ditetapkan oleh Menteri PUPR.

Adapun mengenai sistem kepemilikan rusun khusus, Pasal 39 menyebutkan penguasaan unitnya dengan cara sewa.

Namun, untuk rusun khusus yang dikelola perguruan tinggi atau lembaga pendidikan keagamaan berasarama, penguasaan unit dapat dilakukan dengan cara sewa atau pinjam pakai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com