Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasangan Sejuta Patok Tanah Masuk Rekor MURI

Kompas.com - 02/02/2023, 18:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemasangan 1 juta patok tanah serentak di seluruh Indonesia yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan dicatat Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Waktu pemasangan patok tanah secara bersamaan se-Tanah Air tersebut akan dilaksanakan Jumat (3/2/2023).

Akan tetapi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menegaskan, penganugerahan dari MURI ini hanyalah bonus.

"Apabila kita bisa memenuhi ketentuan dan menerima penganugerahan dari MURI tersebut, itu bonus,” ungkap Yulia dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (2/2/2023).

Yulia menegaskan, tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar dapat memasang serta menjaga tanda batas tanahnya.

Ini merupakan upaya mengakselerasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

Baca juga: Jika Alami Kondisi Ini, Masyarakat Tak Harus Memasang Patok Tanah

Yulia mengungkapkan, pemasangan patok tanda batas tanah itu merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya.

Dengan begitu, saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanahnya, dapat lebih mudah dan cepat.

"Selain itu, untuk pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah," ungkap Yulia.

Patok batas bidang tanah tersebut nantinya akan dipasang oleh masing-masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

Dengan terpasangnya patok batas bidang tanah, maka batas bidang tanah mereka akan semakin jelas.

"Kemudian, karena saat pemasangan mendapatkan persetujuan dengan pemilik tanah yang berbatasan maka sengketa batas yang selama ini sering terjadi tidak akan ada lagi," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com