Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konstruksi Gudang Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar, Dirut PT PKA Ditahan

Kompas.com - 20/01/2023, 23:58 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur Utama PT Pollung Karya Abadi (PT PKA), H Suherdi alias HS.

Dia diduga melakukan korupsi dalam pencairan kredit Surat Perintah Kerja (SPK) di PT Bank Sumut Cabang Stabat pada 2016, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Yosgernold Tarigan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan ini.

Baca juga: Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Korupsi Pembangunan Jalan di Porsea

HS diamankan dari kediamannya yang beralamat di Jalan Sederhana, Kota Medan. Saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Yos mengatakan, kasus bermula pada 2016 di kantor Bank Sumut Cabang Stabat. Tersangka mendapat kredit SPK sebesar Rp 1,5 miliar untuk melaksanakan konstruksi gudang lumbung pangan dan lantai jemur di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut.

"Pekerjaan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka juga menggunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan kredit," kata Yos saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (19/1/2023).

Tim Pidsus menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Tudingan ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumut.

"Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com