Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Ultimatum Pengelola Kebut Beautifikasi Jalan Tol, Kelar Maret

Kompas.com - 15/01/2023, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengultimatum Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) segera menyelesaikan beautifikasi dan landscaping di jalan tol.

“Program ini harus sudah selesai 100 persen pada akhir Maret 2023,” tegas Basuki dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (15/1/2023).

Kegiatan peningkatan kualitas dan estetika jalan tol dengan beautifikasi dan landscaping meliputi marka (pengecatan marka pudar, pengecatan marka setelah Scrapping Filling Overlay, dan pemasangan marka rumble strip).

Kemudian, guardrail (pemasangan guardrail baru, pemeliharaan dan reposisi guardrail, pembersihan, pengecatan ulang, pemasangan end guardrail section, dan pembersihan windshield dan soundbarrier).

Kemudian, jembatan/Jembatan Penyeberangan Orang (JPO)/overpass (pengecatan, pembersihan, perbaikan pipa drainase, perbaikan railing, pengecatan railing, pengecatan chainlink fence, pengecatan bagian simpang susun, pengecatan struktur box tunnel, dan pengecatan underpass).

Baca juga: Beautifikasi Tol Bali-Mandara Capai 90 Persen, Ini yang Sedang Dikerjakan

Lalu, Median Concrete Barrier (MCB) dan parapet (pengadaan MCB baru, pembersihan MCB dan parapet, pengecatan, perbaikan, dan pengecatan bullnose dan kanstin gerbang tol).

Selanjutnya, penghijauan dan landscaping (penanaman pohon, perawatan taman, pemotongan rumput serta beautifikasi landscaping di interchange, gerbang tol, kantor gerbang, dan di sepanjang jalur tol). 

Basuki melanjutkan, hal ini merupakan upaya Kementerian PUPR dalam mengelola jalan tol berkelanjutan.

Untuk itu, BUJT diminta agar terus meningkatkan kualitas dan estetika jalan tol dengan beautifikasi dan landscaping.

Contohnya, dengan menghadirkan lingkungan jalan tol yang lebih baik serta memperhatikan aspek pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Adapun hal ini merupakan Instruksi Menteri PUPR yang tertuang dalam Surat Menteri PUPR No. BM.0702-Mn/1057 tentang Rencana Kerja Peningkatan Kualitas Jalan Tol.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com