Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Kajian KPK, Hadi Tjahjanto Imbau Pengawasan Internal

Kompas.com - 05/01/2023, 20:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima Kajian Layanan Pertanahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (03/01/2023).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa KPK bertugas untuk melakukan kajian yang refleksinya adalah pencegahan tindak pidana korupsi.

Hasil temuan dalam kajian ini yaitu, beberapa layanan yang tidak sinkron antara prosedur dan penerapannya di lapangan.

"Ini menyebabkan waktu pelayanan tidak pasti, syarat-syaratnya tidak jelas dan kemudian bisa menimbulkan biaya lebih daripada seharusnya," tuturnya, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Kamis (5/1/2023).

Terkait hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto memastikan kajian tersebut akan ditindaklanjuti, termasuk terkait dengan tata kelola dan pengawasan Hak Guna Usaha (HGU), penyelesaian Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dalam kawasan hutan, dan percepatan penyusunan serta penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Tentunya akan terus kita tindaklanjuti, bagaimana memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan beberapa poin juga sudah disampaikan KPK dan itu menjadi bahan untuk perbaikan di lapangan," ujar Hadi Tjahjanto.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Bagi-bagi 352 Sertifikat Tanah di Pasuruan Hasil Redistribusi TORA

Hadi Tjahjanto turut mengimbau jajaran Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pengawasan internal di lapangan dalam rangka pengawasan program-program yang tengah berjalan.

"Seharusnya kita cek di lapangan bagaimana pelaksanaannya. Ini adalah hal yang sangat baik menjadi bagian yang terus kita perbaiki. Itu yang sangat penting bagi kita, karena dengan layanan terbaik tentunya terus menjadikan kinerja kita terus naik, itu yang diharapkan," imbuh Hadi.

Sementara Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni mengatakan, perbaikan layanan akan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian ATR/BPN

Perbaikan bertahap diawali dengan peluncuran layanan yang esensial untuk kemudian dilanjutkan secara struktural.

"Untuk shortcut-nya Pak Menteri juga meminta layanan yang esensial bisa diumumkan kepada publik dengan cepat yang syaratnya jelas, waktu pelaksanaan dan biaya yang jelas. Intinya memperbaiki regulasi tersebut. Kalau ini berjalan dengan baik, mungkin nanti ada wajah kita yang lebih baik sambil secara struktural memperbaiki Permen," terang Raja Juli Antoni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com