Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkendara Aman di Jalan Tol, Ketahui Bedanya "Blind Spot" dan "Black Spot"

Kompas.com - 01/01/2023, 19:45 WIB
Suhaiela Bahfein,
Masya Famely Ruhulessin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda mungkin masih terasa asing dengan istilah blind spot maupun black spot.

Padahal, kedua istilah ini harus benar-benar diketahui sekaligus dipahami oleh pengguna jalan raya maupun tol saat berkendara agar aman berkendara.

Hal ini merupakan informasi yang penting terutama bila Anda sedang bepergian saat momentum libur Natal 2022-Tahun Baru 2023.

Meski sama-sama mengandung kata spot  atau titik, baik blind spot  maupun black spot memiliki artinya yang jauh berbeda.

Lantas, apa bedanya kedua istilah tersebut?

Dalam Buku Saku PT Jasa Marga (Persero) Tbk Edisi 2-2022 dijelaskan perbedaan dari blind spot maupun black spot.

Untuk istilah pertama yakni blind spot,  merupakan titik buta yang tidak terlihat pengemudi. Ternyata, ada beberapa ragam penyebabnya.

Baca juga: Jasa Marga Pasang 27 Titik Speed Camera di Jalan Tol, Catat Lokasinya

Contohnya, mulai dari ukuran kendaraan, muatan kendaraan, cuaca, lokasi, jalan berkelok, jangkauan jarak pandang yang terbatas, dan perihal lainnya.

Sementara black spot, merupakan lokasi dimana angka kecelakaan tinggi dengan kejadiannya yang berulang-ulang dalam suatu ruang dan rentang waktu relatif sama yang diakibatkan oleh suatu penyebab tertentu.

Pengertian ini sebagaimana dijelaskan dalam Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 02/IN/Db/2012.

Suatu lokasi dinyatakan black spot apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki angka kecelakaan yang tinggi
  • Lokasi kejadian kecelakaan relatif menumpuk
  • Lokasi kecelakaan berupa persimpangan atau segmen ruas jalan sepanjang 100 meter-300 meter untuk jalan perkotaan, dan 1 kilometer untuk jalan antar-kota
  • Kecelakaan terjadi dalam rentang waktu yang relatif sama
  • Memiliki penyebab kecelakaan dengan faktor yang spesifik

Baca juga: Investasi Jasa Marga Ciptakan Tol Berkeselamatan, Tekan Angka Kecelakaan

Sedangkan prinsip dari penanganan black spot antara lain:

  1. Penanganan lokasi rawan kecelakaan sangat bergantung kepada akurasi data kecelakaan. Karenanya, data yang digunakan untuk upaya ini harus bersumber pada instansi resmi
  2. Penanganan harus menangani angka dan korban kecelakaan semaksimal mungkin pada lokasi kecelakaan
  3. Solusi penanganan kecelakaan dipilih berdasarkan pertimbangan tingkat pengurangan kecelakaan dan ekonomis
  4. Upaya penanganan yang ditujukan meningkatkan kondisi keselamatan di lokasi kecelakaan dilakukan melalui rekayasa jalan dan lalu lintas, serta manajemen lalu lintas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com