Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Renovasi Rumah? OK Bank Punya Program Pinjaman Bertenor 60 Bulan

Kompas.com - 27/12/2022, 17:39 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Properti merupakan instrumen investasi yang diminati dan aman untuk masyarakat Indonesia.

Ini ditambahkan dengan fenomena harga properti yang terus mengalami kenaikan. Sehingga, banyak yang memilihnya sebagai investasi jangka panjang.

Salah satu faktor yang mempengaruhi harga properti adalah kondisi fisik, apabila terawat, maka harga jual pun juga ikut naik.

Hal ini juga yang perlu menjadi perhatian khusus bagi masyarakat kala musim penghujan seperti saat ini.

Curah hujan yang deras dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan kerusakan pada properti atau hunian, dinding mudah retak, halaman terendam air, hingga kerusakan-kerusakan pada furnitur rumah.

Baca juga: Salurkan Dana FLPP Tahun 2023, BP Tapera Bakal Gandeng 40 Bank

Untuk itu, PT Oke Bank Indonesia Tbk atau OK! Bank memiliki program berupa dana tambahan untuk renovasi rumah bernama OK KTA.

Produk OK KTA dari OK Bank dapat memberikan dana pinjaman hingga Rp 200 juta dengan tenor sampai 60 bulan.

Department Head Retail OK Bank Hardiansyah Ramadhan mengatakan, OK Bank juga menawarkan suku bunga yang kompetitif mulai dari 0,895 persen. 

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir akan pembayaran berkala pada kemudian hari.

“Kami ingin mendukung masyarakat terhadap rencana jangka panjangnya dengan memiliki dana tambahan yang ideal dan strategis, salah satunya persyaratan pengajuan KTA sederhana hanya dalam lima menit," kata Hardiansyah dalam rilis, Selasa (27/12/2022).

Dengan dmeikian, hal ini memudahkan calon kreditur untuk mendapatkan dana tambahan dan membantu kreditur mewujudkan rencana yang dimilikinya.

Setiap nasabah dapat mengakses pengajuan kredit OK KTA melalui persyaratan yang sangat sederhana.

Caranya, cukup melampirkan identitas diri (KTP) dan dokumen lainnya dan proses pengajuan pinjaman juga tergolong cepat hanya lima menit, dan pencairan cukup satu hari kerja apabila dokumen yang disertakan lengkap dan sesuai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com