Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Perempuan Developer Keluhkan Ribetnya Perizinan Properti di Daerah

Kompas.com - 23/12/2022, 22:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Srikandi Developer dan Pengusaha Properti Indonesia (SRIDEPPI) menilai pemahaman pemerintah daerah (pemda) tentang regulasi properti masih belum selaras dengan pemerintah pusat.

Akibatnya, developer kerap menghadapi kesulitan ketika mengurus perizinan. Pada gilirannya, banyak proyek properti yang terancam tak kunjung dibangun.

Ketua Umum SRIDEPPI Risma Gandhi, mengungkapkan hal itu saat audiensi dengan Direktur Bina Penataan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), di Jakarta, Senin (19/12/22).

Baca juga: Urus PBG Buat Rumah MBR, Persyaratan Ini Tak Diperlukan

Menurut Risma, regulasi pengembangan properti yang ditetapkan oleh pemerintahan pusat sudah mendukung. Namun fakta di lapangan, implementasi regulasi secara teknis tidaklah mudah.

"Buktinya, kami menemui masih banyak keluhan anggota di lapangan," kata dia dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

Soal perizinan bangunan gedung, misalnya, pemahaman antara pemda satu dengan yang lainnya dalam satu provinsi saja bisa berbeda.

Karena itu, dia berharap, Kementerian PUPR lebih sering melakukan sosialisasi ke perangkat daerah agar proses perizinan bisa dipercepat.

"Kami beserta Dewan Pengurus Pusat (DPP) SRIDEPPI lainnya juga meminta masukan serta dukungan PUPR guna membongkar sumbatan-sumbatan pengembangan bisnis properti di daerah," Imbuh Risma.

Ada lima usulan yang disampaikan SRIDEPPI kepada Kementerian PUPR. Pertama, perbedaan sikap pemda terhadap kebutuhan Keterangan Rencana Kota (KRK) dalam proses penempuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

KRK sendiri merupakan salah satu syarat permohonan Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

"Sepanjang tidak ada perubahan bangunan dan lokasi, terkecuali untung bangunan yang baru, sifat dari KRK hampir sama dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan Advice Planning," papar Risma.

Kedua, perbedaan tuntutan pemda tentang tingkat tenaga ahli pengkaji SLF. Di beberapa daerah mengharuskan tenaga ahli pengkaji minimum tingkat madya. Sementara, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tidak menyebutkan keharusan level pangkat tenaga ahli pengkaji.

Ketiga, perbedaan ketentuan pemda perihal standar keandalan struktur bangunan berdasarkan SNI yang berlaku, seperti belum adanya keseragaman format daftar simak dalam kajian struktur terkait.

Keempat, ketahanan gempa dimana kesalahan atau kekurangan kajian dalam hal ini akan beresiko bagi pengkaji teknis.

Kelima, ketentuan pelaksana kajian teknis untuk SLF yang membolehkan perusahaan konsultan atau tenaga independen tanpa batasan bagi pelaku. Ini sebagai jaminan bagi klien terkait keamanan dan keberlangsungan kegiatan SLF yang ditempuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Fungsional (Jafung) TBP Madya Bina Penataan Bangunan Dirjen Cipta Karya  Kementerian PUPR Wahyu Imam Santoso mengakui masih banyak dinamika di daerah.

Untuk itu, Kementerian PUPR akan mengomunikasikan regulasi properti kepada seluruh pemda secara terus menerus.

Dia sudah sering sosialisasikan hal-hal teknis terkait SIMBG misalnya. Tetapi pemahaman perangkat daerah memang sering tidak sama.

"Harus rajin komunikasi karena terkadang pejabat di daerah yang hadir dan datang waktu sosialisasi mereka mungkin saja tidak menjelaskan dengan tuntas ke bawahannya dan beberapa hambatan lain,” pungkas Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com