Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Tol Bengkulu-Taba Penanjung Beroperasi Tanpa Tarif

Kompas.com - 23/12/2022, 18:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) secara resmi mengoperasikan tanpa tarif Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup Bengkulu Seksi 3 Bengkulu-Taba Penanjung sepanjang 17,60 kilometer pada hari ini, Jumat (23/12/2022) pukul 08.00 WIB.

Adapun operasional tanpa tarif ini mulai diberlakukan setelah seremonial open traffic (pembukaan lalu lintas) perdana oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Rohidin berharap, dengan dioperasikannya jalan tol ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Bengkulu dan sekitarnya baik dari sisi ekonomi maupun mobilitas masyarakatnya.

Alhamdulillah, seksi pertama ini telah dibangun dengan baik dan hari ini telah dioperasikan dengan belum bertarif," tutur Rohidin sebagaimana dilansir dari rilis, Jumat (23/12/2022).

Maka dari itu, seluruh masyarakat Bengkulu dan pengguna jalan tol dapat memanfaatkan dan menggunakannya dengan baik, serta mengutamakan keselamatan.

"Semoga dengan dibukanya jalan tol ini dapat memperlancar arus lalu lintas dan berguna bagi perekonomian di Provinsi Bengkulu," kata dia.

Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro juga mengatakan bahwa masyarakat Bengkulu sudah dapat melintas di jalan tol ini secara gratis.

Baca juga: Mulai 23 Desember, Tol Bengkulu-Taba Penanjung Dapat Dilalui Gratis

Selain itu, banyak hal yang harus menjadi perhatian para pengguna jalan seperti aturan dan tata tertib berkendara, cara penggunaan kartu uang elektronik, informasi call center yang dapat dihubungi, serta imbauan berkendara dengan selamat di jalan tol.

“Selama masa sosialisasi, pengguna jalan yang ingin melintas masih belum dikenakan tarif atau belum berbayar,” tutur Koentjoro.

Koentjoro menambahkan, masa sosialisasi beroperasi tanpa tarif ditetapkan oleh Kementerian PUPR selaku regulator.

Setelah masa sosialisasi selesai, akan diberlakukan tarif yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1482/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.

“Meskipun masih belum bertarif, pengguna jalan harus tetap menyiapkan kartu uang elektronik untuk tapping (penempelan) kartu dan menggunakan satu kartu untuk satu kendaraan saat memasuki gerbang tol (GT)," pungkas Koentjoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com