MEDAN, KOMPAS.com - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mengeksekusi lahan seluas 96,47 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4, yang selama ini digarap sekelompok orang di Kebun Balimbingan, Nagori Bahkisat, Kecamatan Tanahjawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Senin (19/12/2022).
Menurut Edward Siringo-ringo, eksekusi berjalan lancar dan kondusif, dilakukan berdasarkan Surat Kepala PN Simalungun Nomor W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022.
Dari luas lahan yang dieksekusi, sekitar 4 hektar adalah permukiman, ada 43 unit bangunan di area Afdeling 2 PTPN 4, Kebun Balimbingan.
"Eksekusi harus dilaksanakan karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap," kata Edward dalam pernyataan tertulisnya, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Cerita Kek Sapar, Penggarap Pertama di Lahan PTPN 4 yang Memilih Terima Sagu Hati
Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN 4, Riza Fahlevi Naim mengatakan, eksekusi lahan merupakan upaya penyelamatan aset perusahaan negara.
Selama ini, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dan sosialisasi. Untuk itu, dia bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang membantu kelancaran proses eksekusi.
"Alhamdulillah, hari ini kita sukses menyelamatkan aset di Kebun Balimbingan. Keberhasilan ini berkat dukungan dan bantuan berbagai pihak," ujarnya.
Riza bilang, perusahaan akan tetap komitmen memberi kontribusi besar bagi negara. Perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin keberadaannya bermanfaat bagi masyarakat sekitar area operasional.
Meski dinyatakan sebagai pemilik sah lahan, PTPN 4 tetap menyalurkan 'sagu hati' kepada para penggarap di samping berbagai bantuan lain lewat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
"Kami akan tetap memperhatikan saudara-saudara penggarap, semoga bantuan berguna untuk semua," kata Riza.
Wakil Ketua Kelompok 17, Saparuddin (84), penggarap pertama di Kebun Balimbingan, pasrah tanah yang selama ini dikuasainya diambil kembali oleh negara.
Putusan pengadilan membuktikan lahan tersebut milik PTPN 4. Dia bersyukur proses eksekusi mengedepankan sisi humanis, terhindar dari gesekan.
"Faktanya tanah itu punya PTPN 4, sudah dinyatakan pengadilan. Untungnya masih mau memberi kami sagu hati, beasiswa dan berbagai bantuan sosial lainnya," kata Kek Sapar, begitu dia biasa dipanggil.
Pada 2019, PN Simalungun dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut melakukan pengukuran dan identifikasi.
Hasil konstatering menemukan 96,47 hektar lahan masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 7/12 November 2008 yang dikantongi PTPN 4.