Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Aturan Pemberian Rumah dari Negara buat Mantan Presiden

Kompas.com - 17/12/2022, 12:34 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut bakal mendapat rumah dari negara setelah masa jabatannya berakhir pada 2024.

Informasi itu telah menyeruak ke publik yang bersumber dari sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Lokasi pembangunan rumah untuk Jokowi berada di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Luas lahannya antara 2.000-3.000 meter persegi.

Adapun pemberian rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden memang diperbolehkan dan telah memiliki payung hukum.

Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Lantas, bagaimana isi ketentuan dari pemberian rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden? Berikut ulasannya.

Baca juga: Seputar Rumah dari Negara Buat Jokowi Usai Lengser, Lokasi hingga Harga Lahannya

Perpres Nomor 52/2014

Dikutip dari beleid tersebut, pada Pasal 1 tertulis bahwa mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

Mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud sebanyak 1 kali.

Termasuk bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode dan mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden.

Kemudian, di dalam Pasal 2 disebutkan, rumah yang layak sebagaimana dimaksud adalah sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum sebagai berikut:

  • Berada di wilayah Republik Indonesia;
  • Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai;
  • Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden beserta keluarga;
  • Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden beserta keluarga.

Lalu, pada Pasal 3 dijelaskan, pelaksanaan pengadaan rumah dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rumah bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum pihak yang bersangkutan berhenti dari jabatannya.

Selanjutnya di dalam Pasal 4 tertulis, anggaran untuk pengadaan rumah bagi mantan Presiden
dan/atau mantan Wakil Presiden dibebankan pada APBN c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada 1 tahun anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.

Kemudian, pada Pasal 5 disebutkan, segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden ditanggung oleh Negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com