Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuai RTR serta Berizin, Proyek Perumahan di Atas LSD Boleh Digarap

Kompas.com - 16/12/2022, 20:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, proyek perumahan boleh dilanjutkan meski berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Tentunya, pengembang harus memenuhi ketentuan tertentu agar pembangunan perumahan di atas LSD tetap diizinkan.

Hal itu disampaikan Airlangga dalam surat Nomor IPW.5.1/309/M.EKON/12/2022, pada Sabtu (10/12/2022) lalu.

Surat tersebut merupakan respons terhadap surat DPP REI Nomor: 156/B/REI/KUSJ/X/2022 perihal Permohonan Kebijakan atas Persoalan Layanan Publik di Sektor Perumahan.

Airlangga menjelaskan, ketentuan LSD yang termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/BPN No. 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 saat ini sedang dalam proses revisi.

Untuk itu, telah diterbitkan Petunjuk Teknis No.5/Juknis HK.02/VI/2022 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian LSD dengan RTR, KKPR, Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah.

"Sehingga semua proyek yang sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR), baik RTRW ataupun RDTR, dan telah memiliki izin, masih dapat dilanjutkan proses pembangunan," jelas Menko Perekonomian.

Baca juga: Meski Kuasai LSD, Pengembang Tak Bisa Bangun Perumahan dan Industri

Sebelumnya, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni mengatakan, izin pembangunan perumahan di atas LSD tetap bisa berlaku.

Asalkan, izin pembangunan tersebut telah terbit sebelum Kepmen ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 mengenai LSD diterbitkan.

Artinya, pengembang yang sudah memiliki izin membangun perumahan sebelum aturan baru terbit tetap bisa meneruskan proyek pada lahan yang menjadi LSD.

"Pokoknya yang sudah memiliki hak, sudah memiliki izin, bagian dari PSN, ada istilah ruang terkurung, ada 5 kategori itu akan menjadi relaksasi," tukas Raja Juli dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP REI, Selasa (13/12/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com