Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamin Kebutuhan Air Warga, Kementerian PUPR Siapkan 4 Aturan Turunan UU SDA

Kompas.com - 14/12/2022, 18:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian PUPR terus mematangkan penyusunan aturan pelaksana atau aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang telah diundangkan sejak tahun 2019 lalu.

UU SDA telah mengakomodir kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini di masyarakat.

Yakni jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari, pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem (single management), serta perkuatan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, pihaknya telah menyiapkan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) berdasarkan amanat UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Keempat RPP tersebut antara lain RPP pengelolaan SDA, RPP irigasi, RPP sumber air, dan RPP sistem penyediaan air minum (SPAM).

"Target penyelesaian terhadap RPP tersebut direncanakan selesai pada pertengahan tahun 2023," ujar Zainal Fatah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (14/12/2022), dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Soal Akses Air Minum Masyarakat, Indonesia Masih Kalah dari Laos

Untuk RPP pengelolaan SDA,merupakan amanat Pasal 8 ayat (7), 8 ayat (8), 20 ayat (3), 22 ayat (5), 27, 34, 37, 39 ayat (8), 40 ayat (6), 43 ayat (5), 53, 54, 56, 60, 61 ayat (3), 62 ayat (2), dan 63 ayat (4).

"Saat ini dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait yang telah dilaksanakan sebanyak 7 kali," imbuhnya.

Ilustrasi Bendungan.Dok. BBWS Pemali Juana Ilustrasi Bendungan.
Lalu RPP tentang SPAM yang merupakan amanat Pasal 8 ayat (8), progresnya saat ini dalam tahap harmonisasi dengan K/L terkait.

"Telah dilakukan pembahasan dan penyepakatan terhadap catatan dan masukan selama 4 kali harmonisasi," katanya.

Baca juga: Respons Ancaman Bencana Air, Kementerian PUPR Modifikasi 30 Bendungan

Selanjutnya untuk RPP Irigasi, merupakan amanat Pasal 8 ayat (8), 41 ayat (5), 62 ayat (2), dan 63 ayat (4). Progresnya saat ini dalam tahap pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK).

"Terakhir untuk RPP Sumber Air, yang merupakan amanat Pasal 34, 27, 37, 41 ayat (5), 62 ayat (2), dan 63 ayat (4), saat ini menunggu penetapan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan RPP Tahun 2023," pungkas Zainal Fatah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com