Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi Hadi Tjahjanto Selesaikan Persoalan Tanah Eks-transmigrasi

Kompas.com - 06/12/2022, 18:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelesaian persoalan tanah eks-transmigrasi menjadi salah satu target Program Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Untuk mencapai target ini, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengimplementasikan beberapa strategi.

Salah satunya dengan menggandeng Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Adapun Kemendes PDTT dalam hal ini diharapkan bisa menyampaikan data sebaran lokasi tanah transmigrasi untuk ditindaklanjuti dengan penyertifikatan tanah-tanah terkait.

"Kita harus bekerja sama dengan Kemendes PDTT untuk meminta lokasinya di mana," ujar Hadi, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Bisa Ditiru Pemda Lainnya, Hibah APBD Percepat Pendaftaran Tanah

Terbaru, Hadi telah menyerahkan 82 sertifikat hasil penyelesaian masalah eks-transmigrasi di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Wilayah ini juga menjadi salah satu bukti keberhasilan penyelesaian masalah tanah eks-transmigrasi melalui skema Kolaborasi Penunjang Layanan Penyelesaian Masalah Transmigrasi, Tanah Laut (KIJANG MAS TALA).

Penyelesaian tanah eks-transmigrasi di Tanah Laut dilakukan melalui skema kolaborasi antara pemerintah daerah (Pemda), lembaga peradilan, dan Kantor Pertanahan.

"Khusus untuk tanah eks-transmigrasi, terus terang saya mencari skema yang tepat, yang terbaik untuk menyelesaikan tanah eks-transmigrasi," imbuh Hadi.

Selain itu, sejumlah 600.000 hektar tanah eks-transmigrasi d Tanah Laut ditargetkan bakal dilegalisasi.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Pastikan Pengadaan Tanah Adat Berjalan Adil

Bupati Tanah Laut Sukamta meyakini program KIJANG MAS TALA mampu menyelesaikan persoalan legalisasi hak milik aset tanah eks-transmigrasi.

Ia melaporkan, sekitar 2.000 bidang tanah yang secara historis berasal dari program transmigrasi dan dalam kurun waktu pasca-program berakhir telah terjadi banyak pengalihan hak atas kepemilikan tanah di tengah masyarakat.

"Oleh karena itu, kami bersama Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri Pelaihari tetap bertekad untuk menyelesaikan masalah ini. Meskipun secara bertahap sesuai dengan tingkat kesulitan yang dihadapi," tutur Sukamta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com