Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/11/2022, 16:05 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 368 pekerja terlibat dalam pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pembangunan HPK berupa rumah susun (rusun) senilai Rp 567 miliar tersebut ditargetkan selesai awal tahun 2023 mendatang. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan pihaknya terus memantau dan mempercepat pembangunan HPK tersebut.

"Kami terus memantau dan mempercepat pembangunan HPK di IKN," tegas Iwan sebagaimana dilansir dari siaran pers, Selasa (15/11/2022).

Menurut Iwan, pembangunan HPK IKN rencananya dilaksanakan selama 145 hari kalender, mulai dari 29 Agustus 2022 hingga 20 Januari 2023. 

Kontraktor pelaksana pembangunanya ada dua yakni, PT Wijaya Karya Gedung Tbk atau WIKA Gedung-PT.Adhi Karya (Persero) Tbk dengan skema kerja sama operasi (KSO).

Baca juga: Perkembangan Terkini 22 Tower Rusun Pekerja Konstruksi IKN

"Nilai kontrak pembangunan rusun HPK di IKN sebesar Ro 567 miliar yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022-2023 Kementerian PUPR," terangnya.

Dalam proses pembangunan HPK, Kementerian PUPR menerapkan sedikitnya tiga kriteria pelaksanaan pembangunan yakni environmental, social, governance (ESG).

Pertama environmental atau lingkungan dengan menerapkan lean construction dan green construction.

Kedua adalah social atau sosial yang bertujuan memberikan fasilitas yag lebih layak bagi para pekerja konstruksi membangun IKN.

Selanjutnya yang ketiga adalah governance atau tata kelola perusahaan yakni membangun tata kelola konstruksi lebih rapi, sehat, efisiensi dan efektif.

Dengan demikian, pemanfaatan teknologi konstruksi modular pada pembangunan HPK IKN ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai kriteria ESG tersebut.

Selain itu, juga menjadi prototipe lean and green construction di Indonesia.

"Kami juga menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai Peraturan Menteri (PErmen) PUPR Nomor 10 Tahun 2021 agar pekerjaan di lapangan berjalan sesuai rencana dan aman dari sisi kontruksi," tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com