Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pengembang Terkendala Perizinan, REI Riau Gelar Pelatihan

Kompas.com - 20/10/2022, 19:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha pembangunan perumahan bersubsidi dan komersial harus memahami alur skema perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah (pemda) diharapkan menerbitkan ketentuan terkait perizinan yang seirama dengan aturan yang berlaku secara nasional.

"Produk aturan terkait perizinan di daerah idealnya sejalan dengan peraturan yang berlaku secara nasional. Pemda jangan membuat aturan sendiri tanpa mengindahkan ketentuan di level nasional," ucap Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) MR Priyanto, saat pelatihan bagi anggota REI Riau, di Pekanbaru, Kamis (20/10/2022).

Priyanto mengatakan, dari penyelenggaraan pelatihan diperoleh informasi adanya sejumlah permasalahan terkait perizinan berusaha di Provinsi Riau. Permasalahan yang dialami pengembang di Riau, antara lain terkait pengurusan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Baca juga: Suku Bunga Acuan BI Naik Lagi, Ini Efeknya Buat Sektor Properti

"Pengembang yang membangun perumahan kurang dari 3 hektar diwajibkan mengurus dokumen lingkungan hidup yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Bagi pengembang rumah bersubsidi tentu kewajiban ini sangat menyulitkan," tutur Priyanto.

Dokumen lingkungan hidup ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelola.

Ketua REI Riau Elvi Syofriadi mengutarakan, sejak perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masing-masing pemda menerapkan syarat dan ketentuan yang beragam.

Untuk wilayah Kota Pekanbaru, minimal 10 unit rumah sudah mempersyaratkan kewajiban UKL-UPL. Ini akan jadi masalah hukum di kemudian hari karena setelah serah terima unit, rumah bersubsidi tidak lagi ada pengelola yang bertugas.

"Lantas, siapa penanggung jawab pelaporan nantinya," kata Anton, sapaan karib Ketua REI Riau.

Materi Pelatihan

Pelatihan bagi anggota REI Riau ini didukung sepenuhnya oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Bank anggota Himbara ini dipercaya memberikan materi pelatihan terkait dukungan pembiayaan bagi sektor perumahan.

Selain materi pembiayaan, peserta diklat juga mendapat perizinan, perhitungan harga pokok produksi (HPP) dan perpajakan.

"Kami juga berikan materi tentang serah terima prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dari pengembang kepada pemda. Kita ketahui bahwa saat ini pemerintah daerah tengah gencar menagih PSU untuk dapat diserahterimakan," tutur Priyanto.

Kegiatan pelatihan ini merupakan upaya organisasi untuk meningkatkan profesionalisme anggota REI di seluruh daerah.

"Peserta begitu antusias untuk memperoleh materi yang diberikan Badan Diklat REI. Mereka bersemangat untuk dapat menaikkan kinerja perusahaan masing-masing," tutur Priyanto.

Pelatihan ini juga bertujuan memastikan bahwa seluruh aturan berusaha di sektor perumahan dapat dipenuhi oleh perusahaan pengembang.

"Dengan pelatihan ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian. Sedangkan untuk perusahaan, pelatihan ini dapat meningkatkan profesionalisme sumberdaya manusianya," tutup Priyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com