Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi Ini yang Bikin Pendaftaran Tanah di Dumai Cuma Tersisa 1.086 Bidang

Kompas.com - 19/10/2022, 16:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kini, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Dumai, Provinsi Riau, menyisakan 1.086 bidang.

Artinya, hampir seluruh bidang tanah di Dumai terdaftar dan dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai Kota Lengkap.

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Budi Jaya mengatakan hal ini dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (19/10/2022).

"Dumai ini sudah mengarah kepada Kota Lengkap, di mana sertifikasi untuk pertama kalinya hampir selesai kemudian pemeliharaan datanya yang akan kita lanjutkan, karena ini merupakan kegiatan rutin kita," terang Budi.

Percepatan penyelesaian PTSL di daerah tersebut diklaim tak terlepas dari dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai.

Baca juga: Kata ATR/BPN, Ini Persyaratan dan Biaya Urus Sertifikat Tanah via PTSL

Menurut Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Robert Hasudungan Sirait, Pemkot Dumai telah menetapkan dua kebijakan dalam mempercepat penyelesaian PTSL.

"Pemkot Dumai cukup membantu PTSL karena telah mengeluarkan dua keputusan penting," terang Robert.

Pertama, dikenakan biaya persiapan sebesar Rp 200.000 agar tidak menjadi pungutan liar (pungli), serta keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat.

"Itu sangat berarti karena tidak semua daerah di Riau mengeluarkan kebijakan demikian," ucap Robert.

Semetara Anggota Komisi II DPR RI Chairul Anwar terus mendorong pelaksanaan PTSL agar dapat berjalan baik dan lancar, di antaranya dari segi anggaran, pengawasan, serta penyelesaian kendala di lapangan.

Menurut dia, PTSL dapat berjalan dengan baik apabila koordinasi dan dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait/

"Karena berjalan dengan baik, maka sudah banyak tanah yang terdaftar di Indonesia. Jadi kalau tidak ada PTSL, menurut Kementerian ATR/BPN maka pendaftaran tanah baru selesai 80 tahun lagi. Dengan adanya PTSL, pemerintah mengharapkan akan tuntas pendaftarannya di tahun 2025," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com