Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Batu Penggilingan di Jaktim Jadi Benda Cagar Budaya, Simpan Sejarah Industri Gula Tradisional

Kompas.com - 22/09/2022, 05:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan enam batu penggilingan di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur sebagai Benda Cagar Budaya.

Melansir laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (21/9/2022), benda yang sudah ada sejak abad ke-17 tersebut menyimpan sejarah perkembangan industri gula tradisional di Indonesia.

Batu penggilingan juga sekaligus menunjukkan kemampuan masyarakat pada zaman dahulu dalam mengolah bahan mentah menjadi produk jadi.

Bahkan karena batu penggilingan ini, kata 'Penggilingan' diadopsi menjadi nama daerah di mana batu berada.

Pada waktu yang sama, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan Prasasti Padrao sebagai Benda Cagar Budaya.

Baca juga: Ada Dua Temuan Diduga Cagar Budaya dalam Proyek MRT Fase 2A, Apa Itu?

Prasasti yang merupakan koleksi Museum Nasional Indonesia tersebut memiliki ketinggian sekitar 2,5 meter dan memiliki 4 sisi.

Tetapi hanya 2 sisi yang tampak ada inskripsinya. Sedangkan 2 bagian lain tidak memiliki inskripsi, hanya memiliki pahatan yang kemungkinan besar dibuat oleh tangan manusia.

Prasasti tersebut dibuat pada tahun 1522 yang merupakan penanda khas bangsa Portugis setiap mengunjungi suatu wilayah.

Prasasti ini juga merupakan bukti kehadiran awal bangsa Eropa di wilayah Kerajaan Padjajaran sekaligus menunjukkan sikap keterbukaan kerajaan di Nusantara kepada setiap pendatang.

Sementara pada tanggal 21 Agustus 1522, Batu Padrao menjadi penanda perjanjian internasional antara Kerajaan Pajajaran dan Portugis yaitu Surawisesa dan Henrique Leme.

Baca juga: Arkeolog Minta Pengelolaan Benteng Pendem Ngawi Memperhatikan Sisi Cagar Budaya

Kehadiran Prasasti Padrao sekaligus menjadi penanda pembangunan Sunda Kelapa sebagai salah satu zona ekonomi pada masa itu.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com