Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Hadi Tjahjanto, Masyarakat Bisa Manfaatkan Tanah Gili Trawangan hingga 80 Tahun

Kompas.com - 17/09/2022, 16:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kesempatan bagi masyarakat setempat untuk mengelola tanah berupa kepemilikan hak guna bangunan (HGB) di Pulau Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB) selama 80 tahun.

Bukan tanpa sebab, hak ini diberikan karena tanah tersebut sempat dikerja samakan kepada PT Gili Trawangan Indah atau GTI dan diterbitkan HGB.

Namun demikian, GTI tidak mengelola tanah tersebut sesuai maksud dan tujuan pemberian haknya.

Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN dapat membatalkan HGB GTI dan bersepakat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk memberikannya kepada masyarakat yang menempati lokasi tersebut.

"Itu bisa dimanfaatkan oleh Bapak-bapak dan Ibu sekalian sampai 80 tahun," tegas Hadi sebagaimana dilansir Kementerian ATR/BPN, Sabtu (17/9/2022).

Jangka waktu tersebut diberikan untuk 30 tahun pemberian hak pertama kali, perpanjangan 20 tahun, serta 30 tahun pembaruan.

Baca juga: Masyarakat NTB Bisa Kelola Tanah Gili Trawangan, Asal..

Dengan menerima sertifikat HGB, klaim Hadi, masyarakat tidak perlu lagi memiliki rasa khawatir untuk mengembangkan usaha di Gili Trawangan.

"Dengan potensi wisata yang sangat luar biasa, kita semua memandang masyarakat harus terlibat untuk mengembangkan perekonomian di sini," kata Hadi menambahkan.

Oleh sebab itu, dirinya datang ke NTB untuk berdialog dan juga memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini masyarakat bisa manfaatkan untuk berusaha.

Selain memberi kepastian hukum, sertifikat HGB juga bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Contohnya, masyarakat yang membutuhkan modal usaha, sertifikat HGB yang akan diserahkan nantinya bisa membuka akses ke perbankan. Hal inilah yang dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat Gili Trawangan.

Selain itu, Hadi Tjahjanto juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa sertifikat HGB juga bisa diwariskan kepada anak cucu, selama masih aktif masa berlakunya dan dilakukan perpanjangan secara berkelanjutan.

"Jadi saya minta nanti sertifikat itu dijaga sebaik-baiknya. Dengan HGB silahkan Bapak-bapak dan Ibu-ibu mengelola tanah tersebut sebaik-baiknya," tutup Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com