Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Ngawi Minta Ada Perubahan Lokasi Lahan Sawah Dilindungi, Kenapa?

Kompas.com - 13/09/2022, 19:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi meminta ada perubahan titik Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Berdasarkan peta LSD yang dirilis Kementerian ATR/BPN pada Desember 2021, sejatinya telah disepakati luasan LSD di Kabupaten Ngawi yaitu kurang lebih 47.991 hektar.

Namun, Pemkab Ngawi menginginkan ada perubahan titik pada 5.000 hektar lahan eksisting yang telah ditetapkan.

Hal itu tersaji ketika Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto bertemu dengan Pemkab Ngawi di Jakarta pada Senin (12/09/2022).

Hadi Tjahjanto mengatakan, apabila di lapangan ada lokasi yang lebih baik dijadikan LSD, tentu bisa berdampak lebih baik bagi masyarakat.

"Jadi dari Pak Bupati, dari posisinya dicarikan tempat yang terbaik sesuai dengan pertimbangan di lapangan, saya rasa itu bisa diterima," ujarnya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Tak Sesuai Rencana Tata Ruang, Peta Lahan Sawah Dilindungi Direvisi

Menurut dia, perubahan memungkinkan dilakukan asalkan tetap memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang ada.

"Ini semua perlu kita percepat supaya pembangunan Ngawi bisa terus berkelanjutan," tandasnya.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyampaikan, selain untuk menjaga ketahanan pangan, perubahan lokasi ini juga dapat membuka keran investasi di Kabupaten Ngawi.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Bakal Tinjau Lahan Sawah yang Dikuasai Pengembang Rumah

"Jadi dengan ini kami bisa memberi informasi kepada calon investor juga jelas, sehingga tidak ada hambatan lain," tutupnya.

LSD merupakan langkah pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional di masa mendatang melalui penjagaan ekosistem sawah.

 

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Kementerian ATR/BPN harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com