Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Usul Insentif PPN DTP Properti Diperpanjang Hingga Akhir 2022

Kompas.com - 04/09/2022, 19:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang properti mengusulkan perpanjangan Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga Desember 2022.

Mengingat kebijakan tersebut akan berakhir masa berlakunya pada September ini dapat meringankan beban masyarakat untuk membeli rumah.

Apalagi di tengah kondisi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga fase pemulihan ekonomi nasional (PEN) seiring pandemi Covid-19.

Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyampaikan, telah mengusulkan perpanjangan insentif PPN DTP properti.

"Kami sudah mengusulkan, bahkan ada gayung bersambut bahwa masih ada anggaran PEN sampai akhir tahun ini," ujarnya kepada Kompas.com (04/09/2022).

Pengusulan itu dengan mengajukan surat permohonan kepada beberapa intansi pemerintah terkait. Salah satunya Kemenko Bidang Perekonomian.

Baca juga: Realisasi Diskon PPN Rumah Masih Minim, Bakal Tak Diperpanjang?

Sebetulnya REI mengusulkan perpanjangan PPN DTP hingga Desember 2023. Akan tetapi ketersediaan anggarannya masih belum diketahui.

"Kita mintanya sampai Desember 2023, tapi anggaran yang tersedia samapai Desember 2022. Ya semoga bisa disetujui," terangnya.

Di sisi lain, pihaknya juga meminta agar pendaftaran Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak dibatasi. Karena sebelumnya dibatasi hingga 31 Maret 2022.

"Kami minta pendaftaran tidak dibatasi, kan kemarin dibatasi sampai akhir Maret 2022, akhirnya banyak yang tidak efektif. Tidak usah dibatasi, dimaksimalkan sampai Desember," jelasnya.

Menurutnya, insentif PPN DTP ini merupakan kebijakan yang bagus untuk mendorong percepatan pemulihan nasional. Mengingat sektor properti memiliki efek berganda terhadap sektor lainnya.

Baca juga: Insentif PPN DTP Properti Masih Berlaku, Pahami Lagi Persyaratannya

"Makanya kita minta perpanjangan PPN DTP. Agar sektor properti tetap positif supaya cepat tercapai pemulihan ekonomi ini," tutupnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2022 pemerintah kembali menerapkan kebijakan insentif PPN DTP properti. Masa berlakunya hingga September 2022.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Yaknu untuk pembelian hunian dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar mendapat insentif PPN 50 persen. Serta untuk rumah dengan harga jual Rp 2 miliar-Rp 5 miliar memperoleh insentif 25 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com