Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan Lagi, Jarak Antar-Rest Area Tipe A, B, dan C di Jalan Tol

Kompas.com - 19/08/2022, 16:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan tempat istirahat dan pelayanan atau rest area di jalan tol tidak sembarangan. Terdapat aturan jarak interval antar-rest area.

Ketentuan itu agar aktivitas berkendara di jalan tol bisa terasa nyaman dan tidak melelahkan.

Dilansir dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada Jumat (19/8/2022), rest area jalan tol terbagi menjadi tiga tipe, yakni A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.

Yakni kondisi jalan akses menuju rest area, on/off ramp, toilet gratis dan bersih, parkir kendaraan (teratur, bersih, gratis, dan tidak parkir di on/off ramp).

Kemudian, penerangan, stasiun pengisian bahan bakar (BBM), bengkel umum, serta tempat makan dan minum.

Baca juga: Ada Rest Area Tipe A, B dan C, Apa Sih Bedanya?

Selain itu, kehadiran rest area juga diharapkan dapat menjadi tempat edukasi dengan memberikan informasi tentang banyak hal.

Seperti obyek wisata dan juga disajikan bermacam etalase produk lokal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pengembangan wilayah sekitarnya.

 

Hingga tahun 2021, jumlah rest area di jalan tol dengan total sebanyak 116. Terdiri dari Tipe A sebanyak 76 dan Tipe B sebanyak 40.

Kemudian, untuk rest area tipe C (Parking Bay) sebanyak 16, sedangkan yang dalam tahap konstruksi ada 13.

Baca juga: Khusus UMKM, Segini Aturan Harga Sewa Lapak di Rest Area Jalan Tol

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol, berikut jarak lokasi setiap rest area jalan tol:

1. Rest Area Tipe A :

Disediakan minimal 1 rest area setiap 50 kilometer untuk setiap jurusan.

Rest area tipe A berjarak minimal 20 kilometer dengan rest area tipe A berikutnya.

Rest area tipe A berjarak minimal 10 kilometer dengan rest area tipe B.

2. Rest Area Tipe B :

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com