Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Gencar Bangun Infrastruktur, Bagaimana Alur Pengadaan Tanahnya?

Kompas.com - 06/08/2022, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus menggenjot pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia demi pemerataan ekonomi.

Pembangunan infrastruktur yang dilakukan mulai dari jalan nasional, jalan tol, jembatan, bendungan, kereta api, bandara, dan masih banyak lagi.

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan mengembangkan Jalan Tol Ir Wiyoto Wiyono MSc Section Harbour Road II.

Pengembangan ini dilakukan menyusul terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 648 Tahun 2022 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Pengembangan Jalan Tol Ir Wiyoto Wiyono MSc Section Harbour Road II di Jakarta Utara.

Setidaknya, terdapat 8 kelurahan di tiga kecamatan dengan total luas 454.460 meter persegi akan dibebaskan tanahnya.

Ini meliputi Kelurahan Tanjung Priok, Papanggo, Sunter Agung, Ancol, Pademangan Barat, Pademangan Timur, Penjaringan, serta Pejagalan.

Sebelum dimulainya pembangunan, ada tahapan paling krusial yang harus ditempuh yaitu pengadaan tanah.

Lantas, bagaimana alurnya?

Pelaksanaan pengadaan tanah telah diatur pada ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dalam pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2012 itu tertulis, ada empat tahapan pengadaan tanah, meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

Pertama yaitu perencanaan dilakukan oleh instansi terkait berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan prioritas pembangunan.

Ini tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis (renstra), serta rencana kerja pemerintah instansi bersangkutan.

Tahap perencanaan dilakukan dengan menyiapkan dokumen pengadaan tanah yang memuat maksud dan tujuan rencana pembangunan, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan nasional dan daerah, juga letak tanah dan luas tanah yang dibutuhkan.

Selain itu, perlu mencantumkan gambaran umum status tanah, perkiraan waktu pelaksanaan pengadaan tanah, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan, perkiraan nilai tanah hingga rencana penganggaran.

Baca juga: Ini Daftar 8 Kelurahan buat Pengadaan Tanah Tol Wiyoto Wiyono

Adapun dokumen perencanaan tanah wajib diserahkan kepada Pemprov sebelum melangkah kepada tahapan selanjutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com