Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Tukang Bubur Masuk Kompleks Perumahan?

Kompas.com - 02/08/2022, 06:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang tinggal di kompleks perumahan, terlebih kelas komersial real estate, diatur oleh peraturan-peraturan yang telah disepakati bersama.

Termasuk dalam hal memberikan izin kepada tukang bubur, tukang siomay, tukang sayur, atau bahkan tukang sol sepatu untuk beroperasi di dalam kompleks perumahan.

Siapa yang membuat peraturan-peraturan itu?

Jika kompleks perumahan tersebut telah mandiri, alias lepas dari pengelolaan pengembang, maka yang membuat segala peraturan adalah warga penghuni perumahan yang diwakilkan melalui sebuah lembaga berbentuk paguyuban atau RT/RW.

Baca juga: Seperti Apa Material Bangunan Rumah yang Berkualitas? Ini Contohnya

Sebaliknya, jika kompleks perumahan tersebut masih dalam pengelolaan dan tanggung jawab pengembang, maka segala peraturan dibuat oleh pengembang melalui tentakelnya yang disebut estate management atau pun town management.

Warga kompleks perumahan yang belum mandiri harus patuh menaati peraturan yang dibuat oleh estate management.

Demikian halnya dengan para tukang yang hendak beroperasi di kompleks perumahan, harus patuh pada ketetapan do's and dont's dari pengembang.

Kembali pada pemberian izin kepada para tukang itu, siapa yang berwenang menerbitkannya? Tentu saja warga penghuni rumah untuk kompleks perumahan mandiri, dan pengembang untuk kompleks perumahan non-mandiri.

Bukan satpam ya? Tentu bukan, karena tugas dan tanggung jawab satpam hanyalah menjaga keamanan kompleks perumahan dari aksi kejahatan dan dan tindak kriminalitas.

Bukan yang berwenang menentukan siapa tamu atau tukang yang bisa bertandang. Mereka direkrut, dan digaji oleh warga penghuni yang membayar setiap bulan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

IPL ini sifatnya wajib alias fardu ain. Jika warga penghuni menunggak, sanksinya adalah denda atau bahkan unit rumahnya dipasangi plang "penunggak IPL".

Tujuannya agar warga penghuni patuh membayar IPL yang dananya digunakan untuk mengelola kompleks perumahan tetap bersih, terawat, dan nyaman ditinggali.

Praktisi Properti sekaligus Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya mengatakan, IPL merupakan hasil kesepakatan seluruh warga penghuni.

IPL ini mencakup sejumlah komponen yakni biaya keamanan, kebersihan, pengelolaan sampah, dan pengelolaan lingkungan.

Akan tetapi, besaran nominal IPL berbeda-beda di setiap kompleks perumahan. Hal ini mengingat setiap kompleks perumahan memiliki kebutuhan dan karakteristik tak sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com