JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku UMKM yang ingin membuka gerai di rest area jalan tol tampaknya tidak perlu mengkhawatirkan soal biaya sewanya.
Sebab pemerintah telah mewadahi kekhawatiran UMKM tersebut dengan sebuah aturan. Yaitu soal batasan harga sewa lapak di rest area bagi pelaku UMKM.
Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki saat penandatanganan MoU terkait pemanfaatan rest area jalan tol sebagai lokasi usaha bersama sejumlah menteri dan kepala daerah di TIP KM 260B Tol Pejagan-Pemalang, Jumat (15/07/2022).
Menurutnya, pemanfaatan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area sebagai sentra UMKM merupakan bentuk konkrit pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, dan UMKM.
Baca juga: UMKM Dapat Tempat 30 Persen di Rest Area Tol Trans-Sumatera
Di dalam PP tersebut mengharuskan pengelola TIP untuk mematok harga sewa yang lebih murah bagi UMKM. Biayanya paling banyak 30 persen dari harga sewa komersil.
"PP tersebut juga menyebutkan setiap TIP harus menyediakan minimal 30 persen dari total luas lahan komersil dan perbelanjaan serta tempat promosi strategis untuk Usaha Kecil dan Menengah," jelas Teten dikutip dari laman resmi Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian menambahkan bahwa Kementerian PUPR juga mendorong pemanfaatan rest area sebagai sentra UMKM.
Yakni melalui Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.
Baca juga: Sambut Mudik 2023, Basuki Minta BUJT Tambah Kantong Parkir di Rest Area
Sehingga rest area tidak hanya sebagai tempat istirahat saja, melainkan juga sentra produk unggulan lokal dari para pelaku UMKM.
"Saya menyadari pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mungkin agak ngeluh-ngeluh sedikit. Karena dalam perjanjian PPJT, TIP ini sebenarnya sebagai sumber penghasilan tambahan,” tandas Hedy.
Untuk itu, MoU ini juga menjadi landasan bagi para pihak untuk mendukung implementasi regulasi terkait penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha UMKM pada infrastruktur publik. Salah satunya rest area jalan tol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.