Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir Sediakan Layanan Vaksinasi

Kompas.com - 13/07/2022, 16:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta kembali menyediakan layanan vaksinasi di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir mulai Jumat (15/7/2022).

Berdasarkan laporan yang diterima Kompas.com, fasilitas ini disediakan untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah dalam mewujudkan perjalanan kereta api (KA) yang aman dan sehat semasa pandemi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan terbaru dalam SE tersebut mencakup kewajiban penumpang KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster untuk kembali menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku mulai Minggu (17/7/2022).

Adapun layanan vaksinasi di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir akan disediakan mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Baca juga: Ketahui Aturan Pemuatan Jenazah Menggunakan Kereta Api

Masyarakat khususnya calon penumpang yang akan melakukan vaksinasi di stasiun wajib membawa kartu identitas KTP atau Kartu Keluarga (KK) bagi anak usia dibawah 17 tahun.

Layanan vaksin di stasiun tersedia untuk jenis vaksin Pfizer dan Sinovac yang diharapkan bisa menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Bagi calon penumpang yang akan melakukan vaksin di stasiun agar tidak melakukan proses vaksinasi pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan.

Sementara itu, berikut syarat perjalanan KA jarak jauh dan KA lokal terbaru yang mulai berlaku pada hari Minggu ini:

Syarat naik KA jarak jauh

  1. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,
  2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam,
  3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam,
  4. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam,
  5. Penumpang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam,
  6. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Penumpang Kereta Capai Ratusan Ribu Per Hari Selama Libur Iduladha

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

  1. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR,
  2. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,
  3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com