Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rincian Tarif Baru Tol Soreang-Pasir Koja

Kompas.com - 10/07/2022, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyesuaian tarif di Jalan Tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) mulai diberlakukan hari ini, Minggu (10/7/2022) sejak pukul 00.00 WIB.

Tarif Tol Soroja yang mengalami penyesuaian berlaku untuk tiga golongan kendaraan yakni, golongan I, IV, dan V. Sementara golongan I dan II masih tetap.

Baca juga: Mulai Minggu Ini, Tarif Tol Soreang-Pasir Koja Naik

Penetapan penyesuaian tarif tol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 570/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Soreang-Pasir Koja.

Dilansir dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, tarif jalan tol sudah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) Jalan Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Upaya pemenuhan SPM di Jalan Tol Soroja terus dilakukan demi menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pengelolaan.

Baca juga: Meski Tarif Tol Pondok Aren-Serpong Tak Naik, BSD Upayakan Pemenuhan SPM

Hal ini juga dilakukan untuk menjaga keselamatan dan keamanan para pengguna ruas tol tentunya.

Adapun Tol Soroja yang telah resmi beroperasi sejak akhir tahun 2017 lalu tentunya memberikan peran penting dalam hal peningkatan ekonomi di Kabupaten Bandung.

Jalan bebas hambatan berbayar ini terdiri dari dua seksi, yaitu Seksi 1 Pasir Koja-Margaasih (2,75 kilometer) dan Seksi 2 Segmen Margaasih-Katapang (3,3 kilomeyer) serta Segmen Katapang-Soreang (2,1 kilometer).

Kehadiran Tol Soroja juga diharapkan dapat meningkatkan potensi yang ada di Bandung Selatan, terutama pariwisata.

Berikut ini rincian tarif Tol Soroja terbaru:

  • Golongan I: Rp 8.000 semula Rp 7.500
  • Golongan II: Rp 12.000 (tetap)
  • Golongan III: Rp 12.000 (tetap).
  • Golongan IV: Rp 15.500 semula Rp 15.000
  • Golongan V: Rp 15.500 semula Rp 15.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com