Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pengguna Tol Lawan Arah di GT Fatmawati, Ketahui Aturannya

Kompas.com - 25/06/2022, 12:47 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Viral unggahan video oleh pengguna Twitter @peggybunny yang menunjukkan pengendara mobil mendadak lawan arah di Gerbang Tol (GT) Fatmawati pada Kamis (23/6/2022) pukul 14.43 WIB 

Berdasarkan informasi terbaru, Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta S telah mengambil tindakan berupa pemberian sanksi kepada pengendara bersangkutan.

Menurut beberapa pengguna Twitter lain, tindakan lawan arah yang dilakukan oleh pengendara tersebut sangat berbahaya.

Terlebih apabila pengendara di depannya sedang melaju dengan kecepatan sedang hingga tinggi.

Lantas, bagaimana aturan berkendara di jalan tol agar selamat sampai tujuan?

Baca juga: Sekali Lagi, Rumus 3 Detik dan Bagaimana Berkendara dengan Aman di Jalan Tol

Dilarang putar balik memotong median

Pengguna jalan tol dilarang untuk putar balik memotong median jalan karena akan membahayakan pengendara lain.

Jika salah arah jalan, para pengendara diharuskan keluar terlebih dahulu melalui pintu tol terdekat dan masuk kembali melalui pintu tol dengan arah sebaliknya.

Selain itu, biasakan untuk menggunakan isyarat berkendara dengan menggunakan lampu sein atau klakson.

Sedangkan saat akan mendahului kendaraan lain, Anda harus menyalakan lampu sein sebagai penanda untuk pindah lajur.

Jika ada kendaraan lain yang memberikan lampu dim, biasanya hal itu adalah isyarat bahwa mobil tersebut ingin mendahului dan Anda perlu pindah ke lajur kiri untuk kecepatan yang lebih lambat.

Baca juga: Dua Ruas Tol Bakal Punya Transit Hub, Ini Bocoran BPJT

Pengguna jalan tol juga dilarang untuk berhenti di lokasi sembarangan apalagi menaik turunkan penumpang di sisi jalan tol.

Oleh karena itu, pengendara hanya boleh berhenti di tempat yang dikhususkan untuk berhenti, seperti rest area.

Menggunakan jalur yang sesuai

Jalan tol memiliki beberapa jalur kendaraan. Misalnya, bahu jalan yang hanya boleh dipakai untuk keadaan darurat, seperti saat mobil mogok.

Sedangkan jalur kiri biasanya digunakan untuk kendaraan bermuatan berat yang kecepatannya lebih lambat.

Sementara untuk mendahului kendaraan lain, para pengendara bisa menggunakan jalur paling kanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com