Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Petingginya Dipanggil KPK, PT Summarecon Agung Tbk Buka Suara

Kompas.com - 20/06/2022, 18:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah petinggi PT Summarecon Agung Tbk dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/6/2022).

Mereka dipanggil terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang menjerat eks-Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Para petinggi emiten properti berkode saham SMRA itu diperiksa KPK sebagai saksi dari Vice President PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono (ON) yang menjadi tersangka karena diduga menyuap Haryadi.

“Hari ini (20/6/2022), pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk tersangka ON dan kawan-kawan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Ali mengatakan, ada lima orang dari PT Summarecon Agung Tbk yang dijadwalkan diperiksa hari ini.

Mereka adalah Head of Finance & Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan.

Lalu, Direktur Bussines & Property Development Summarecon Agung Syarif Benjamin, dan Direktur Business & Property Development Sumarecon Agung Herman Nagaria.

Baca juga: Bos Summarecon Diciduk KPK, Begini Tanggapan Perusahaan

Selanjutnya, Staf Keuangan Summarecon Agung Marcella Devita, dan Head of Finance Regional 8 Summarecon Agung Amita Kusumawaty.

Menanggapi hal ini, General Manager Corporate Communication PT Summarecon Agung Tbk Cut Meutia mengatakan, perusahaan tetap berkomitmen untuk kooperatif bekerja sama dengan KPK.

Termasuk mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.

Hal ini sehubungan dengan dipanggilnya direksi dan sejumlah karyawan terkait proyek Apartemen Royal Kedhaton.

"Maka sebagaimana telah kami sampaikan, perusahaan tetap berkomitmen untuk kooperatif bekerja sama mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung di KPK," jelas Cut kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Proyek Apartemen Royal Kedhaton saat ini masih dalam tahap perencanaan dan evaluasi studi kelayakan. Sehingga, saat ini tidak ada kegiatan apapun di lapangan.

Adapun jika terbukti bersalah, ON sebagai pemberi uang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana yang diduga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com