Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Al Jam'iyatuh Washliyah Punya Banyak Tanah Wakaf, Sofyan: Perlu Disertifikatkan

Kompas.com - 13/06/2022, 15:45 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil meminta pimpinan cabang Al Jam’iyatul Washliyah di setiap daerah membuat tim untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf.

Tim ini nanti bisa dikumpulkan anak-anak muda yang mau membantu menghimpun data dan persyaratan yang dibutuhkan terkait sertifikasi.

"Kemudian, nanti tim tersebut datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) untuk proses pembuatannya,” ujar Sofyan dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (13/6/2022).

Menurut Sofyan, tanah merupakan salah satu aset negara yang penting dan perlu dijaga keberadaannya.

Organisasi seperti Al Jam’iyatul Washliyah yang memiliki banyak aset tanah wakaf, maka perlu dilakukan penyertifikatan.

Ini bertujuan untuk menjaga keamanan organisasi ke depan agar tidak terjadi sengketa pertanahan.

Baca juga: Apakah Tanah Wakaf Dapat Beralih atau Dialihkan?

Dia mengakui, tanah wakaf milik Al Jam’iyatul Washliyah masih banyak yang belum bersertifikat.

"Mungkin dulu orang tidak berani untuk mempersoalkan tanah wakaf, tetapi ketika melihat banyak kasus mengenai sengketa tanah wakaf, sekarang kita harus sadar jika hal tersebut sangat penting sekali," tambah Sofyan.

Dengan hal itu, Kementerian ATR/BPN bisa menjadikan aset keagamaan menjadi produktif melalui percepatan sertifikasi tanahnya.

Karena saat ini, proses penyertifikatan tanah wakaf sangatlah mudah.

Apabila wakifnya tidak diketahui, maka bisa mencari dua orang saksi. Mereka bertugas untuk menyatakan tanah tersebut merupakan aset wakaf.

Jika tidak ada nadzir, maka bisa mengangkat yang sementara sebelum nanti dapat pengesahan dari Badan Wakaf Indonesia.

"Kalau itu masjid, angkat pengurus masjid saja. Paling penting, kalau sudah bersertifikat tanah wakaf, maka itu sudah tidak bisa dialihkan lagi dan tercatat di Kantah sebagai aset wakaf," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com