Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Tanah Seharga Rp 1 Miliar? Segini Biaya Sertifikat yang Harus Dibayar

Kompas.com - 08/06/2022, 20:50 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

 JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah merupakan salah satu aset penting yang bisa menjadi pilihan investasi potensial untuk kebutuhan masa depan.

Karena itu, usai membeli tanah dari orang lain, segera buatkan sertifikat tanah agar hak kepemilikan Anda terjamin dan tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ketika hendak mengurus sertifikat atau akta tanah, maka Anda harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, Anda harus mengeluarkan sejumlah dana demi membayar uang jasa dari PPAT.

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Biaya Sertifikat Tanah Bagi Orang Kurang Mampu

Namun uang jasa yang dibayarkan tidakla sembarangan. Besarnya merujuk kepada harga transaksi tanah yang dibeli tersebut.

Bila Anda membeli sebidang tanah yang memiliki harga jual Rp 1 miliar, jumlah dana yang diberikan sebesar 0,75 dari nominal transaksi yaitu Rp 7,5 juta.

Besaran angka ini telah diatur dalam peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KBPN) Nomor 33 tahun 2021 tentang uang jasa PPAT.

Berikut rincian uang jasa yang harus Anda bayarkan kepada PPAT bila ingin mengurus sertifikat tanah:

- Jika besar transaksi tanah yang kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, besar uang jasa yang harus dibayar adalah 1 persen dari nominal transaksi.

Baca juga: Soal Pengadaan dan Pengelolaan Tanah di IKN, ATR/BPN Berguru pada Korsel

- Jika besar transaksi tanah lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, maka uang jasa kepada PPAT sebesar 0,75 persen dari nominal transaksi.

- Jika besar transaksi tanah lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, besar uang jasa yang diterima PPAT adalah 0,5 persen dari nominal transaksi.

- Jika besar transaksi tanah  lebih dari 2,5 miliar, besar uang jasa yang harus dibayarkan ke PPAT paling banyak sebesar 0,25 persen dari nominal transaksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com