Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Lamongan Dilakukan secara Sinergis

Kompas.com - 25/05/2022, 13:00 WIB
Hamzah Arfah,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Dalam mengupayakan pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat, TNI bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, melaksanakan kegiatan renovasi rumah tak layak huni (rutilahu). Salah satunya berada di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Peluncuran kegiatan renovasi rutilahu di Lamongan, dilaksanakan di kediaman Paini (63) di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Dihadiri Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Unang Sudargo, Dandim 0812 Lamongan Letkol Kav Endi Siswanto, serta Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Selasa (24/5/2022).

Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto mengatakan, kegiatan renovasi rutilahu dilakukan secara serentak, dengan jumlah 1.952 unit.

Baca juga: Mudahkan Keluarga Baru Punya Rumah, GGR Kembali Teken MoU dengan Perbankan

"Kegiatan ini rutin dilaksanakan setahun sekali. Untuk tahun ini, kita akan melaksanakan renovasi rumah tidak layak huni sebanyak 1.952 unit yang tersebar di 11 Kodim. Ada 210 kegiatan jambanisasi atau pembuatan jamban di empat Kodim di Provinsi Jawa Timur," ujar Nurchahyanto.

"Ini merupakan kegiatan yang luar biasa, dengan dukungan dari Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Pangdam V Brawijaya," ucap Nurchahyanto.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyambut antusias pelaksanaan agenda renovasi rutilahu bagi tempat tinggal warga miskin.

Oleh karena itu, Pemkab Lamongan berterima kasih atas inisiatif yang dilaksanakan oleh jajaran TNI.

"Kami dari Pemda, terus mendampingi program ini. Tahun ini dari Pemda Lamongan ini ada sekitar 90 rumah, yang juga membersamai program rutilahu TNI yang jumlahnya sekitar 178 rumah di Lamongan," ujar Yuhronur.

Yuhronur berharap, dilakukannya renovasi rutilahu bakal memberikan kemanfaatan dan kenyamanan bagi warga yang membutuhkan.

Program renovasi rutilahu, menyasar rumah warga miskin dengan enam indikator, yakni, lantai rumah yang masih berupa tanah, dinding rumah terbuat dari bambu/sesek/gedek, tidak memiliki jendela dan ventilasi udara, tanah adalah milik pribadi dan tidak bermasalah.

Selain itu, indikator lainnya tidak memiliki aset selain rumah sebesar kurang lebih Rp 500.000, memiliki penghasilan tidak tetap yaitu buruh serabutan atau di bawah upah minimum kabupaten/kota bersangkutan, serta janda atau kaum jompo.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com