Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Ketinggian Polisi Tidur yang Bisa Dibangun? Ini Aturannya

Kompas.com - 20/05/2022, 18:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidur merupakan salah satu marka yang kerap ditemukan di jalan-jalan raya, maupun jalan-jalan permukiman pasti selalu ada polisi tidur.

Secara definitif, polisi tidur merupakan alat pembatas kecepatan yang dibuat dengan tujuan agar kendaraan tidak melaju dengan kecepatan tinggi.

Namun, ironisnya banyak polisi tidur yang dibuat secara asal dan tak sesuai dengan aturan.

Baca juga: Siapa yang Berhak dan Boleh Membangun Polisi Tidur?

Misalnya melebihi batas ketinggian, atau membuat beberapa polisi tidur dengan jarak interval yang sangat dekat.

Tak pelak, polisi tidur seperti ini dinilai membahayakan pengendara hingga merusak setiap kendaraan yang melintas.

Pihak yang berhak membangun polisi tidur

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan dijelaskan bahwa terdapat sejumlah pihak yang bertanggung jawab untuk membangun polisi tidur.

Pihak-pihak tersebut yaitu Direktur Jenderal untuk jalan nasional di luar Jabodetabek dan Kepala Badan untuk jalan nasional yang berada di Jabodetabek.

Selain itu, ada Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa, serta wali kota untuk jalan kota.

Sedangkan dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diketahui, masyarakat bisa dikenai denda hingga Rp 24 juta apabila membangun polisi tidur sembarangan.

Dalam Pasal 28 ayat (1) tertulis bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Selanjutnya dalam Pasal 274 ayat (1) tertulis bahwa setiap orang yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan seperti yang tertulis dalam Pasal 28 ayat (1), maka akan dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 14 Tahun 2021 diketahui alat pembatas kecepatan atau polisi tidur terbagi menjadi tiga, antara lain speed bump, speed hump dan speed table.

Speed bump

Speed bump berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan, karet atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com