Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Jalan Tol Fungsional? Kenali Karakteristiknya

Kompas.com - 16/05/2022, 12:22 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Apa itu jalan tol fungsional? Anda mungkin sudah sering mendengar istilah sistem pengoperasian jalan tol itu.

Sebab, beberapa ruas jalan tol di Indonesia pernah memberlakukannya. Contohnya ketika arus mudik dan balik Lebaran 2022 lalu.

Mengutip informasi dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada Minggu (15/05/2022), jalan tol fungsional merupakan jalan bebas hambatan darurat yang dibuka secara sementara.

Tujuannya untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas kendaraan saat waktu tertentu dengan melihat kondisi dan pelaksanaan konstruksinya di lapangan.

Baca juga: Kapan Jalan Tol Baru Harus Mendapatkan Pemeliharaan?

Kendati pengertiannya sudah diketahui, kenali beberapa karakteristik jalan tol fungsional agar pengendara tetap aman dan nyaman selama di perjalanan saat melintasinya.

Pertama, jalan tol fungsional khusus digunakan secara darurat, tapi hanya dapat dilalui para pengendara sampai wilayah tertentu dengan waktu tempuh yang cukup memangkas waktu perjalanan.

Kedua, jalan tol fungsional tidak dikenai tarif alias gratis saat masuk dan keluar. Namun pengendara tetap melakukan tapping pembayaran di gerbang tol.

Ketiga, dalam penerapan jalan tol fungsional tetap mengupayakan kesiapan rambu lalu lintas hingga kondisi jalan yang sudah nyaman dilintasi pengendara.

Mengingat jalan tol fungsional secara teknis belum memenuhi persyaratan di beberapa bagian yang belum sempurna, baik kerataan jalan, dan sisa konstruksi di sisi kanan dan kiri.

Keempat, jika jalan tol fungsional dirasa cukup panjang ruasnya untuk dilintasi, akan disiapkan rest area sementara, pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), bengkel, dan pos polisi.

Baca juga: Tak Hanya Amerika, Jalan Tol di Indonesia Juga Bisa Dilintasi Hewan

Kelima, jalan tol fungsional hanya dibuka pada jam-jam tertentu saja. Tapi khusus malam hari akan ditutup karena belum dilengkapi pembatas jalan dan lampu penerangan yang memadai.

Keenam, kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 kilometer per jam. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus.

Pasalnya apabila melebihi batas kecepatan, jalanan akan dipenuhi debu atau licin saat musim hujan, sehingga mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lainnya.

Ketujuh, pengendara harus tetap jaga jarak aman, patuhi aturan, dan rambu petunjuk yang telah disiapkan oleh petugas di jalan tol fungsional. Agar pengendara selamat sampai tujuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com