Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Jalan Kampung Pakai Dana Pribadi, Bagaimana Fungsi Musrenbang?

Kompas.com - 09/05/2022, 14:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Viral beberapa waktu lalu soal warga Kabupaten Grobogan Joko Suranto yang membangun jalan kampung halaman di Kecamatan Karangrayung sepanjang 1,8 kilometer menggunakan dana pribadinya.

Aksi warga desa yang juga merupakan Ketua DPD REI Jawa Barat ini dielu-elukan oleh masyarakat setempat hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Bahkan, Bupati Grobogan Sri Sumarni turut mengapresiasi dan berterima kasih atas aksi yang dilakukan oleh Joko Suranto.

Melihat fenomena ini, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi tergantung pada alokasi dana yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Misal apa yang paling penting, kan tidak semuanya dengan anggaran segitu bisa dilakukan,” ungkap Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Ratusan Kilometer Jalan Lintas Tengah Sumatera Diperbaiki, Begini Progresnya

Jelasnya, setiap daerah memiliki hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) guna menentukan hal apa saja yang menjadi prioritas alokasi dana.

“Di Musrenbangda kan ada dana dari Pemda, dari provinsi terus dana Pemkab sendiri dan pihak ketiga,” tambahnya.

Sehingga menurut Agus, apabila penduduk setempat ingin membangun jalan desa dengan dana milik pribadi, maka tetap diperbolehkan dan sah karena masuk ke dalam anggaran pihak ketiga.

“Kan gak ada pemaksaan. Sekali lagi itu berdasarkan Musrenbangdes, dikumpulkan dan ditentukan mana yang prioritas, tentu nanti disahkan oleh DPRD, sah sah saja, kalau uangnya tak cukup ya pihak ketiga itu bisa masuk,” Agus kembali menekankan.

Untuk diketahui, tertulis dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022, anggaran pendapatan yang direncanakan pada tahun ini adalah sebesar Rp 2,5 triliun.

Baca juga: Video Viral Pesepatu Roda Bermanuver di Tengah Jalan Raya, Boleh atau Tidak?

Adapun anggaran pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sedangkan anggaran belanja Kabupaten Grobongan tahun 2022 yang direncanakan adalah sebesar Rp 2,6 triliun yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Salah satu anggaran belanja yang tercantum dalam belanja modal adalah belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang direncanakan sebesar Rp 251 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com