Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Mengajukan KPR BP2BT, Ketahui Kriteria Rumahnya

Kompas.com - 20/04/2022, 14:17 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak semua tipe rumah bisa mendapat fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Dengan kata lain, terdapat kriteria rumah tertentu yang bisa diajukan untuk dapat memanfaatkan salah satu program KPR bersubsidi ini.

Mengutip informasi dari laman resmi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, BP2BT adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang telah mempunyai tabungan.

Baca juga: Apa Bedanya KPR FLPP dan BP2BT? Cari Tahu di Sini

Baik itu untuk memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.

Program ini disalurkan berupa dana BP2BT. Yakni bantuan pemerintah yang diberikan satu kali kepada MBR yang memenuhi persyaratan.

Besaran dana BP2BT yang akan diperoleh berkisar Rp 32 juta sampai Rp 40 juta. Baik itu untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun, maupun pembangunan rumah swadaya. 

Untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun, besaran dana BP2BT menyesuaikan penghasilan calon penerima setiap bulan.

Sedangkan untuk pembangunan atau perbaikan rumah swadaya ditentukan berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB).

Lantas, seperti apa kriteria rumah KPR BP2BT?

Melansir dari unggahan akun Instagram Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, berikut tipe dan kriteria rumah yang dipersyaratkan:

Rumah Tapak dan Rumah Susun

- Luas lantai 21-36 meter persegi

- Khusus rumah tapak Luas tanah 60-200 meter persegi

- Rumah baru siap huni (dibangun pengembang)

Baca juga: Berapa Batasan Saldo Tabungan untuk Dapat Subsidi Dana KPR BP2BT?

- Memenuhi persyaratan teknis keselamatan, Keamanan, keandalan, dan kenyamanan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com